Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemprov DKI Jakarta Susun Perda Lembaga Adat Betawi, Atur Penggunaan Ondel-Ondel

📅 Senin, 02 Jun 2025, 14:50 WIB | Oleh:
Pemprov DKI Jakarta Susun Perda Lembaga Adat Betawi, Atur Penggunaan Ondel-Ondel Doc: Koran Jakarta / Paundra Zakirulloh

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Lembaga Adat Betawi yang akan mengatur secara lebih tegas penggunaan ondel-ondel sebagai bagian dari pelestarian budaya Betawi.

“Kebetulan kami sedang menyusun satu Perda tentang Lembaga Adat Betawi. Nah, ini kita akan masukkan supaya dia [ondel-ondel] tampil di tempat yang pantas untuk tampil, intinya seperti itu,” ujar Rano usai memimpin Upacara Hari Lahir Pancasila di Balai Kota Jakarta, Senin (2/6).

Gagasan ini bukan yang pertama. Sebelumnya, Wakil Gubernur periode 2017–2022 Ahmad Riza Patria juga menegaskan pentingnya menjaga marwah ondel-ondel agar tidak disalahgunakan, terutama dalam kegiatan mengamen atau meminta-minta. Ia menilai, larangan tersebut justru merupakan bentuk penghormatan terhadap ikon budaya Betawi, bukan pelarangan terhadap budaya itu sendiri.

Saat ini, penggunaan ondel-ondel sebagai simbol budaya telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Ikon Budaya Betawi, yang ditetapkan oleh Pejabat Gubernur Sumarsono. Dalam Pergub itu disebutkan bahwa ondel-ondel memiliki tiga fungsi utama:

  1. Pelengkap upacara adat tradisional masyarakat Betawi.
  2. Dekorasi dalam acara seremonial, termasuk pentas seni, pameran, hingga kegiatan pariwisata yang memenuhi aspek estetika dan keselamatan publik.
  3. Penempatan strategis di ruang publik seperti lobi, pintu masuk, panggung, photo wall, hingga media visual (LED/Videotron), sesuai dengan nilai artistik.

Dengan dasar hukum tersebut, penampilan ondel-ondel secara tidak pantas seperti keliling kampung untuk mengamen dinilai bertentangan dengan fungsi kulturalnya. Oleh karena itu, melalui Perda yang kini tengah disusun, Pemprov DKI Jakarta ingin memperkuat regulasi tersebut agar pelestarian budaya Betawi berjalan lebih terarah dan bermartabat.

Rano menambahkan, ondel-ondel harus ditempatkan sesuai konteks budaya dan estetika, bukan semata-mata dijadikan alat mencari nafkah yang berpotensi merendahkan nilai budayanya. Langkah ini diharapkan dapat mendorong regenerasi dan revitalisasi kebudayaan Betawi sebagai warisan tak benda yang penting bagi identitas Jakarta.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
Nasional
Bupati Pati nonaktif Sudewo...
Nasional
Kepala Bapanas: Pemerintah ...

Kejuaraan hadang tingkat pelajar

27 menit yang lalu | Wahyu AP

Rona
Kejuaraan hadang tingkat pe...
Daerah
Bantuan alsintan modern unt...

Penumpukan sampah di Kabupaten Gowa

37 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Penumpukan sampah di Kabupa...
Luar Negeri
Mesir Gandeng Teknologi Tio...
Advertisement
Kepala Bapanas: Pemerintah Tak Beri Ruang Bagi Mafia Beras

Kepala Bapanas: Pemerintah Tak Beri Ruang Bagi Mafia Beras

22 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.