Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemprov DKI Jakarta Susun Perda Lembaga Adat Betawi, Atur Penggunaan Ondel-Ondel

📅 Senin, 02 Jun 2025, 14:50 WIB | Oleh:
Pemprov DKI Jakarta Susun Perda Lembaga Adat Betawi, Atur Penggunaan Ondel-Ondel Doc: Koran Jakarta / Paundra Zakirulloh

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Lembaga Adat Betawi yang akan mengatur secara lebih tegas penggunaan ondel-ondel sebagai bagian dari pelestarian budaya Betawi.

“Kebetulan kami sedang menyusun satu Perda tentang Lembaga Adat Betawi. Nah, ini kita akan masukkan supaya dia [ondel-ondel] tampil di tempat yang pantas untuk tampil, intinya seperti itu,” ujar Rano usai memimpin Upacara Hari Lahir Pancasila di Balai Kota Jakarta, Senin (2/6).

Gagasan ini bukan yang pertama. Sebelumnya, Wakil Gubernur periode 2017–2022 Ahmad Riza Patria juga menegaskan pentingnya menjaga marwah ondel-ondel agar tidak disalahgunakan, terutama dalam kegiatan mengamen atau meminta-minta. Ia menilai, larangan tersebut justru merupakan bentuk penghormatan terhadap ikon budaya Betawi, bukan pelarangan terhadap budaya itu sendiri.

Saat ini, penggunaan ondel-ondel sebagai simbol budaya telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Ikon Budaya Betawi, yang ditetapkan oleh Pejabat Gubernur Sumarsono. Dalam Pergub itu disebutkan bahwa ondel-ondel memiliki tiga fungsi utama:

  1. Pelengkap upacara adat tradisional masyarakat Betawi.
  2. Dekorasi dalam acara seremonial, termasuk pentas seni, pameran, hingga kegiatan pariwisata yang memenuhi aspek estetika dan keselamatan publik.
  3. Penempatan strategis di ruang publik seperti lobi, pintu masuk, panggung, photo wall, hingga media visual (LED/Videotron), sesuai dengan nilai artistik.

Dengan dasar hukum tersebut, penampilan ondel-ondel secara tidak pantas seperti keliling kampung untuk mengamen dinilai bertentangan dengan fungsi kulturalnya. Oleh karena itu, melalui Perda yang kini tengah disusun, Pemprov DKI Jakarta ingin memperkuat regulasi tersebut agar pelestarian budaya Betawi berjalan lebih terarah dan bermartabat.

Rano menambahkan, ondel-ondel harus ditempatkan sesuai konteks budaya dan estetika, bukan semata-mata dijadikan alat mencari nafkah yang berpotensi merendahkan nilai budayanya. Langkah ini diharapkan dapat mendorong regenerasi dan revitalisasi kebudayaan Betawi sebagai warisan tak benda yang penting bagi identitas Jakarta.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Olahraga
Iran Membidik Langkah Berse...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.