Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemendiktisaintek Minta Unila Bentuk Tim Pemeriksa Karya Ilmiah

📅 Minggu, 01 Jun 2025, 09:36 WIB | Oleh:
Kemendiktisaintek Minta Unila Bentuk Tim Pemeriksa Karya Ilmiah Doc: ANTARA
Ket. Gedung Rektorat Universitas Lampung, Bandarlampung, Ahad (1/6/2025).

BANDARLAMPUNG - Universitas Lampung (Unila) diminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) untuk membentuk Tim Pemeriksa Karya Ilmiah bereputasi internasional sebagai salah satu syarat menjadi guru besar (profesor), menyusul adanya pengaduan dugaan pelanggaran atas penegakan integritas ini.

"Atas adanya laporan dari dosen, terkait karya ilmiah yang telah dipublikasikan di jurnal internasional itu dituding tidak berintegritas. Padahal karya ilmiah ini sebagai salah satu syarat menjadi guru besar," kata Communication and Engagement Officer Unila Dr. Nanang Trenggono, MSi, di Kampus Unila, Bandarlampung, Sabtu.

Dikti telah, kata dia, memerintahkan Unila membentuk Tim Pemeriksa

Nanang mengatakan Tim Pemeriksa tersebut sudah dibentuk dan diketuai oleh Prof. Dr. Herpratiwi, M.Pd yang merupakan Ketua Senat Unila.

"Kemudian, Tim Pemeriksa langsung bekerja dan melakukan proses wawancara dan verifikasi terhadap guru besar yang diminta oleh Dikti untuk diklarifikasi karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal bereputasi internasional," kata dia pula.

Nanang menegaskan pula, justru dalam proses verifikasi dan wawancara oleh Tim Pemeriksa Karya Ilmiah itu, Rektor Unila Prof Lusmeilia Afriani tidak termasuk yang diminta untuk diklarifikasi oleh Kemdiktisaintek.

Dijelaskan, dengan adanya pemberitaan atau informasi terkait dugaan L, H, dan S diperiksa Dikti. Kemudian ada pula judul pemberitaan media online di Lampung bahwa Rektor Unila bisa dicopot dalam masalah ini.

"Ini menyesatkan. Padahal Rektor Unila ini bukan guru besar yang diminta untuk diverifikasi karya ilmiahnya oleh tim pemeriksa," kata dia.

Sehingga, masyarakat Lampung harus diberi penjelasan terkait masalah ini bahwa informasi dan pemberitaan di sejumlah media online tersebut tidaklah benar.

"Karena itu, kami juga langsung mengklarifikasi Prof Hamzah, sebagai salah satu narasumber pemberitaan dari media online yang memberitakan hal tersebut. Prof Hamzah mengatakan tidak benar ada bahasa rektor bisa dicopot jabatannya, dan tidak pernah menyebut nama saat dikonfirmasi media online dimaksud," kata dia pula.

Menurut Nanang lagi, tim dimaksud saat ini sedang melaksanakan tugasnya. Karena itu, dia meminta kepada civitas akademika Unila maupun pihak lain, untuk bersabar menunggu hasilnya sekaligus memahami proses yang sedang dijalankan oleh Tim Pemeriksa Karya Ilmiah dalam pengajuan menjadi profesor itu.

"Berkaitan masalah dalam penegakan integritas akademik, semua orang pasti prihatin dengan kondisi ini termasuk pimpinan Unila. Kalau pun ada kesalahan akan diakui dan diperbaiki, tapi diharapkan civitas akademika untuk dapat menahan diri, karena tindak lanjut laporan tersebut sudah dipatuhi oleh Unila dengan membentuk Tim Pemeriksa," kata dia lagi.

Ia pun menegaskan bahwa Unila sangat terbuka dengan kritikan dari dalam maupun pihak luar, bahkan laporan dari dosen dimungkinkan disampaikan dan diproses lebih lanjut, apabila menemukan adanya pelanggaran integritas yang diduga dilakukan dosen lainnya di kampus ini.

Tetapi sebagai warga akademis, diksi yang dipakai untuk mengkritisi ataupun membuat petisi harus berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, ucapnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.