Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Turki Mendenda Penumpang Pesawat yang Berdiri Sebelum Tanda Sabuk Pengaman Dimatikan

📅 Kamis, 29 Mei 2025, 08:10 WIB | Oleh:
Turki Mendenda Penumpang Pesawat yang Berdiri Sebelum Tanda Sabuk Pengaman Dimatikan Doc: Istimewa
Ket. Praktik ini tidak hanya mengganggu penumpang lain, tetapi juga menimbulkan risiko keselamatan.

ISTANBUL - Ada banyak perilaku penumpang pesawat yang membuat frustrasi, yang sering diperdebatkan oleh sesama penumpang.

Kapan kursi boleh direbahkan? Siapa yang boleh menggunakan sandaran tangan tengah? Haruskah penumpang turun baris demi baris?

Dilansir Euro News, ini adalah kebiasaan yang tidak hanya mengganggu penumpang lain, katanya, tetapi juga menimbulkan risiko keselamatan.

Dan Turki baru-baru ini melarang penumpang berdiri sebelum tanda sabuk pengaman dimatikan. 

Otoritas Penerbangan Sipil Turki (CAA) mengatakan pihaknya telah memberlakukan peraturan baru untuk meningkatkan keselamatan dan mengurangi gangguan selama proses pendaratan pesawat.

Saat penumpang terburu-buru untuk berdiri sementara pesawat masih bergerak, mereka sering kali menyenggol penumpang lain atau berisiko menyebabkan cedera karena mencoba membuka kompartemen di atas kepala.

Keputusan itu juga dimaksudkan untuk mengurangi kebutuhan awak kabin untuk berulang kali mengeluarkan instruksi keselamatan yang sering diabaikan.

Berdasarkan aturan baru, penumpang harus tetap duduk dengan sabuk pengaman terpasang hingga pesawat mencapai tempat parkir yang ditentukan dan tanda kencangkan sabuk pengaman dinonaktifkan.

Mereka juga harus menunggu baris mereka dipanggil untuk turun dari pesawat.

Peraturan tersebut, yang berdasarkan pada Pasal 143 Undang-Undang Penerbangan Sipil Turki No. 2920, memengaruhi semua maskapai penerbangan yang mengoperasikan penerbangan ke Turki .

Penumpang yang melanggar aturan baru akan dikenakan denda
“Berdasarkan peraturan tersebut, maskapai penerbangan wajib mengingatkan penumpang untuk mengenakan sabuk pengaman selama dan setelah mendarat hingga mencapai tempat parkir dan secara tegas menyebutkan bahwa setiap pelanggaran akan dilaporkan kepada otoritas penerbangan dan akan dikenakan denda,” demikian pernyataan CAA.

Penumpang yang melanggar peraturan berisiko dikenakan denda 70 dolar AS.

Turkish Airlines telah memperbarui pengumuman pendaratannya, yang kini secara eksplisit memperingatkan penumpang tentang potensi hukuman jika tidak mematuhi keputusan tersebut.

Disebutkan, “penumpang yang tidak mematuhi ketentuan akan dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Laporan Penumpang yang Mengganggu dan akan dikenakan denda administratif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kemenperin akan Gunakan Nilai Tambah untuk Ukur Kinerja Manufaktur
    Keberhasilan Indonesia menempati peringkat ke-12 dunia sekaligus memimpin ...
  • Kemenperin akan Arahkan Industri 2027 pada Hilirisasi dan Industri Hijau
    Prestasi Indonesia yang berhasil naik ke peringkat 12 ...
  • Pria tanpa identitas Tewas Tersengat Listrik saat Curi Kabel LRT
    Wajar sih kalau mati, justru aneh klo tidak ...
  • Meski Melambat, Industri Tetap Ekspansi! Kemenperin: Ini 2 Sektor Paling Moncer
    Meskipun data Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Agustus 2026 ...
  • Kawasan Industri Tak Lagi Kompetitif, Investor Mulai Melirik Vietnam
    Meskipun banyak pabrik di Indonesia kini mulai beralih ...
Advertisement
kai-expo-detail-sidebar

Harga Cabai Rawit Rp82.700/Kg, Telur Ayam Rp29.650/Kg

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp82.700/...
Advertisement
Bye-Bye Calo! Kemen ATR/BPN Pangkas Urus Peralihan Hak Tanah Cuma 10 Hari!

Bye-Bye Calo! Kemen ATR/BPN Pangkas Urus Peralihan Hak Tanah Cuma 10 Hari!

03 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.