Stimulus Ekonomi Edisi Kuartal II: Kemenkeu Siapkan Paket Kejutan!
📅 Selasa, 27 Mei 2025, 17:43 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/ Iggoy el Fitra.
JAKARTA - Paket stimulus dirancang untuk meningkatkan pengeluaran pemerintah, yang pada gilirannya dapat memperbesar permintaan total. Hal ini mendorong peningkatan konsumsi dan investasi, yang merupakan pilar utama pertumbuhan ekonomi.
Peningkatan pengeluaran pemerintah dapat terjadi melalui berbagai cara, seperti peningkatan belanja publik, bantuan langsung tunai, atau insentif pajak. Stimulus dapat membantu mengatasi perlambatan ekonomi dengan memberikan dorongan pada aktivitas ekonomi, terutama saat konsumsi rumah tangga dan investasi cenderung menurun.
Kementerian Keuangan tengah menggodok alokasi anggaran untuk enam paket stimulus ekonomi kuartal II-2025 yang telah diumumkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Kami perlu hitung berapa-berapanya, lalu lewat jalur mana. Nanti kami jalankan,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/5).
Dia enggan menyebutkan pos belanja yang akan menjadi sumber dana enam paket stimulus tersebut. Namun, Suahasil memastikan anggarannya akan bersumber dari APBN.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pernyataan itu dipertegas kembali oleh Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu. Menurutnya, besaran anggaran untuk paket stimulus itu masih dipersiapkan.
“Itu sedang dipersiapkan. Nanti akan kami umumkan lagi lebih detail,” ujarnya saat ditemui dalam kesempatan yang sama.
Diberitakan sebelumnya, Kemenko Bidang Perekonomian mengumumkan program/kebijakan stimulus ekonomi triwulan II-2025 yang mencakup enam insentif.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pertama, diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 1.300 VA mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025.
Kedua, diskon transportasi massal selama dua bulan libur sekolah, mencakup diskon tiket kereta api sebesar 30 persen, diskon tiket pesawat melalui skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar enam persen, serta diskon angkutan laut hingga 50 persen.
Ketiga, diskon tarif tol sebesar 20 persen bagi sekitar 110 juta pengguna jalan tol, mengikuti pola yang telah diterapkan pada periode libur Lebaran dan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Keempat, tambahan bantuan Kartu Sembako sebesar Rp200.000 per bulan dan bantuan pangan berupa beras 10 kg per bulan selama dua bulan untuk 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kelima, Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp150.000 per bulan kepada 17 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta, serta 3,4 juta guru honorer. Bantuan ini akan dicairkan sekaligus pada bulan Juni 2025
Keenam, diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen bagi sektor padat karya yang berlaku dari Agustus 2025 hingga Januari 2026.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!