Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Terkait Take Down Tulisan Opini TNI di Jabatan Sipil, Respons Istana Terlalu Standar

📅 Senin, 26 Mei 2025, 16:10 WIB | Oleh:
Terkait Take Down Tulisan Opini TNI di Jabatan Sipil, Respons Istana Terlalu Standar Doc: ist
Ket. Para pegawai bea cukai, salah satu institusi yang disorot

JAKARTA – Pemerintah tidak pernah mempermasalahkan penyampaian opini publik dalam bentuk apa pun, termasuk kritik terhadap kebijakan. Itulah respons dari Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi, terkait tulisan opini yang diturunkan (take down) sehingga hilang dari tayangan. Respons ini dinilai terlalu standar, mestinya jauh lebih tegas seperti mencari pelaku intimidasi.

Opini yang di-taken down, berisi tentang TNI yang masuk-masuk ke jabatan sipil. Pernyataan Hasanitu menanggapi kabar pencabutan berita atau takedown opini di salah satu media daring nasional. Take down diduga adanya intimidasi terhadap penulisnya.

“Tulisan-tulisan opini selama ini, pemerintah tidak punya masalah, tidak punya komplain dengan tulisan-tulisan opini. Bahkan kalau perlu, tulisannya dinaikkan lagi, silakan,” kata Hasan dalam pernyataannya di Kantor PCO, Gambir, Jakarta Pusat, Senin.

Terkait isu intimidasi, Hasan menyebut bahwa pemerintah belum mengetahui secara pasti siapa pihak yang memberi tekanan terhadap penulis. Ia mendorong agar persoalan tersebut dibuka secara terang benderang melalui jalur hukum.

Menurut Hasan, bahkan, kemarin teman mahasiswa yang terlalu bersemangat membuat meme yang mungkin sudah keluar dari koridor kritik, itu pun kemudian ditangguhkan. Dia dijamin oleh salah satu anggota DPR untuk bisa dibebaskan karena pemerintah lebih menginginkan yang seperti itu dibina, bukan dihukum.

Hasan menegaskan, perlindungan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan pers merupakan komitmen utama Presiden, yang telah diletakkan dalam Astacita pertama arah pembangunan nasional.

Pemerintah, menurut Hasan, konsisten menjalankan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang keduanya dipayungi Pasal 28 UUD 1945.

Sebelumnya, tulisan opini bertajuk "Jenderal di Jabatan Sipil: di Mana Merit ASN?" sempat tayang di salah satu media nasional lalu di-take down dari website redaksi atas petunjuk dari Dewan Pers yang mempertimbangkan keselamatan penulis.

Sebaiknya Anda baca juga:

Dalam klarifikasi dari redaksi bersangkutan yang beredar di media sosial diceritakan bahwa penulis yang merupakan mahasiswa S2 Universitas Indonesia, mendatangi Dewan Pers untuk minta perlindungan setelah merasa terancam usai artikelnya dimuat di media tersebut.

Ia mengaku mengalami dua insiden intimidatif beruntun pekan lalu. Pertama, diserempet dua orang tak dikenal saat mengantar anaknya ke sekolah. Kedua, kembali diikuti dan ditendang hingga terjatuh dari motor oleh dua orang berbeda. Namun sama-sama mengenakan helm fullface.

Penulis menyatakan tidak memiliki konflik pribadi dengan siapa pun. Namun, dia menjadi khawatir setelah temannya memperingatkan soal isi artikelnya yang menyinggung nama salah satu pejabat di Bea Cukai.

Karena merasa terancam dan takut akan keselamatan keluarganya, penulis sempat minta redaksi untuk menarik artikelnya, namun diarahkan terlebih dulu untuk melapor ke Dewan Pers.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Asosiasi Ojek Online: Aturan Bagi Hasil 92:8 Persen Beri Dampak Nyata Pengemudi Ojol
    Preview komentar:
    Pak presiden jangan percaya lap.bawahan yg ada ojol ...
    Mending naikin tarif sekalian, minimal tarif ojol 15-20 ...
  • Ketahanan Pangan Diperkuat Rp195,3 Triliun, Mampukah Harga Pangan Ikut Stabil?
    Preview komentar:
    Meskipun fokus RAPBN 2027 ini sangat kuat pada ...
  • Tenun Dinilai Menekraf Harus Ditampilkan Agar Nilai Ekonominya Berkembang
    Preview komentar:
    Langkah strategis Kementerian Ekraf dalam mensertifikasi desain tenun ...
Advertisement
injourney
Advertisement
bni-atasdetailmobile
Advertisement
astra2
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile

Evakuasi kapal Mentawai Fast di Padang

38 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Evakuasi kapal Mentawai Fas...

Prosesi Maria Assumpta Nusantara

43 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Prosesi Maria Assumpta Nusa...
Megapolitan
Gubernur Pramono Lepas Pese...
Daerah
PLN Tancap Gas! Pemulihan L...
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Update Gempa NTT, Jumlah Korban Meninggal Bertambah Jadi 47 Jiwa

Update Gempa NTT, Jumlah Korban Meninggal Bertambah Jadi 47 Jiwa

16 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.