Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

OJK Ungkap Blokir Rp163 Miliar Dana Korban Penipuan Keuangan per 23 Mei 2025

📅 Minggu, 25 Mei 2025, 15:23 WIB | Oleh:
OJK Ungkap Blokir Rp163 Miliar Dana Korban Penipuan Keuangan per 23 Mei 2025 Doc: antara foto
Ket. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Minggu (25/5).

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa total dana korban penipuan transaksi keuangan yang diblokir oleh Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) hingga 23 Mei 2025 mencapai 163 miliar rupiah.

Indonesia Anti-Scam Centre atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan merupakan lembaga yang dibentuk oleh OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

Termasuk Bank Indonesia, kepolisian, serta Kementerian Komunikasi dan Digital, dengan didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran.

“Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp2,6 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp163 miliar,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Minggu (25/5).

Ia menuturkan bahwa per 23 Mei 2025, IASC telah menerima 128.281 laporan yang terdiri dari 85.120 laporan disampaikan oleh korban melalui pelaku usaha sektor keuangan yang kemudian diteruskan ke IASC, sedangkan 43.161 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke sistem IASC.

Ia mengatakan bahwa jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 208.333 rekening dengan jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 47.891.

Friderica menyampaikan bahwa menurut data yang diterima oleh IASC, lima jenis pengaduan yang paling sering dilaporkan adalah penipuan transaksi belanja jual beli online, penipuan mengaku pihak lain (fake call), penipuan investasi, penipuan penawaran kerja dan penipuan mendapatkan hadiah.

Sementara itu, terkait penipuan menggunakan teknologi digital, ia menyatakan bahwa sampai saat ini belum terdapat pengaduan terkait penyalahgunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence) dalam mengakses layanan keuangan.

“IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” imbuh Friderica Widyasari Dewi.

Sebelumnya, Ketua Sekretariat Satgas PASTI OJK Hudiyanto mengimbau masyarakat untuk memperhatikan prinsip 2L, yakni legalitas dan logis, sebelum berinvestasi atau menanam saham pada suatu platform tertentu, menyusul maraknya kasus penipuan daring (online scamming) dengan kerugian korban mencapai lebih dari Rp18 miliar.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya menyediakan dukungan anti investasi bodong yakni Indonesia Anti Scam Center (IASC), yang dapat diakses melalui situs iasc.ojk.go.id.

"Itu untuk mempercepat dilakukannya penundaan transaksi yang dilakukan oleh penipu dan upaya penyelamatan dana milik para korban," ujar Hudiyanto.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Open Base Lanud Hang Nadim

15 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Open Base Lanud Hang Nadim
Ekonomi
Pemasangan jaring untuk pro...
Nasional
Kapal Qi Jiguang dan Kunlun...

Karapan sapi di Bangkalan Madura

19 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Karapan sapi di Bangkalan M...
Rona
Pameran seni rupa karya sen...
Megapolitan
Pendaftaran Kartu Layanan G...
Nasional
RUU Perampasan Aset Jangan ...
Megapolitan
Pemprov DKI hentikan sistem...

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.