Angin Segar untuk Pekerja dan Guru Honorer, Pemerintah Kucurkan Subsidi Upah
📅 Minggu, 25 Mei 2025, 10:32 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Istimewa.
JAKARTA - Guru honorer seringkali mendapatkan upah yang rendah dan tidak sepadan dengan beban kerja mereka. Bantuan upah dapat membantu meningkatkan penghasilan mereka, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup dan memberikan dukungan bagi keluarga.
Bantuan upah dapat membantu mengurangi kesenjangan antara guru honorer dan guru PNS, serta antara guru di daerah perkotaan dan pedesaan.
Pemerintah bakal menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau UMP, serta guru honorer mulai 5 Juni 2025.
Program ini menjadi salah satu dari enam kebijakan stimulus ekonomi yang sedang difinalisasi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah perlambatan konsumsi pasca-libur Lebaran dan sebelum tahun ajaran baru.
“BSU, kemudian ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli, itu sedang dipersiapkan. Nanti akan diberlakukan per 5 Juni,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (24/5).
Sebaiknya Anda baca juga:
Airlangga menjelaskan, berbeda dari skema BSU yang digulirkan pada 2022 dengan nilai Rp600 ribu per pekerja, bantuan tahun ini akan lebih kecil.
"Tidak segitu (nilainya), lebih kecil," ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah masih menyempurnakan regulasi teknis dan anggaran program ini yang melibatkan koordinasi lintas kementerian.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya,” tuturnya.
Penyaluran BSU merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menghadapi tekanan konsumsi domestik di kuartal II-2025. Selain BSU, lima stimulus lainnya yang akan diluncurkan serentak pada 5 Juni antara lain pertama, diskon transportasi yang meliputi tiket kereta api, pesawat, dan angkutan laut selama masa liburan sekolah.
Kedua, diskon tarif tol untuk sekitar 110 juta pengguna kendaraan pribadi selama Juni-Juli 2025.
Ketiga, diskon listrik sebesar 50 persen bagi 79,3 juta rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA selama dua bulan.
Keempat, penambahan bantuan sosial, termasuk kartu sembako dan bantuan pangan untuk 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Serta kelima, perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!