MA Kabulkan Uji Materiil Pemuda ICMI
📅 Sabtu, 24 Mei 2025, 20:45 WIB | Oleh: Muhamad Ma'rupLebih lanjut Ismail mengatakan dirinya bersama rekan rekan sebagai kelompok cendekiawan memiliki tangung jawab moral untuk mengawal jalannya pemerintahan. Jika ada yang tidak benar maka pihaknya melakukan perlawanan dari sisi akademik.
"Dengan keluarnya keputusan Mahkamah Agung, maka segala bentuk pekerjaan yang mengacu pada Permenko no 12 tahun 2024 harus dihentikan," ucapnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!