Tanggapi Pernyataan Presiden Prabowo, KPK Pastikan Keamanan Anggotanya demi Pengusutan Kasus Korupsi di Tanah Air
📅 Rabu, 21 Mei 2025, 03:03 WIB | Oleh: Tim PenulisPresiden juga menekankan beberapa kasus korupsi besar mulai terungkap dalam periode enam bulan pertama pemerintahannya. “Hampir tiap hari, kita membongkar kasus korupsi dan tidak akan berhenti! Tidak kita akan berhenti!” ujar Prabowo.
Seperti diketahui, KPK pada Selasa melakukan penggeledahan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada hari Selasa ini terkait dengan kasus yang terjadi selama 2020—2023. “Periode 2020 sampai dengan 2023,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa.
Pada kesempatan berbeda, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa penggeledahan Kantor Kemenaker terkait dengan kasus pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Budi juga mengatakan bahwa KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut. “Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Budi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Walaupun demikian, dia belum dapat menyampaikan latar belakang dari delapan tersangka tersebut, yakni penyelenggara negara, pihak swasta, atau lainnya.
Terpisah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan sudah mencopot pejabat yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi pelayanan izin TKA di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA).
“Mohon dicatat bahwa kita sebenarnya sudah mencopot orang-orang, pejabat-pejabat, yang diduga terkait dengan kasus ini. Proses selanjutnya tentu kita akan serahkan ke KPK,” kata Menaker. Ant/S-2
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!