Gubernur: ASN DKI Jakarta Semakin Disiplin Gunakan Transportasi Umum Tiap Rabu
📅 Rabu, 21 Mei 2025, 13:45 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: Istimewa
JAKARTA - Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu terus menunjukkan peningkatan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan, tingkat ketaatan ASN dalam menggunakan transportasi umum terus meningkat, bahkan hingga mencapai 98 persen.
"Setiap pekan kita evaluasi. Pekan pertama ketaatannya itu 96 persen. Pekan kedua, naik menjadi 98 persen. Saya dilaporkan secara khusus oleh Kepala Dinas Perhubungan," ungkap Gubernur Pramono di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (21/5).
Ia berharap, tren kepatuhan ASN dalam menggunakan transportasi publik terus mengalami peningkatan. Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta juga telah menyediakan fasilitas gratis transportasi umum bagi ASN setiap hari Rabu.
"Sehingga tidak ada alasan," kata dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu, ia juga telah menginstruksikan semua kantor untuk tidak menerima ASN yang datang menggunakan kendaraan pribadi, baik motor maupun mobil, kecuali bagi perempuan yang sedang hamil ataupun pegawai yang telah mendapatkan izin dari atasan.
Gubernur DKI Jakarta pun optimistis kebijakannya ini bisa berdampak pada pengurangan angka kemacetan di ibu kota. Berdasarkan laporan dari Direktur Utama Transjakarta, lonjakan penumpang hingga 110 ribu orang terjadi di setiap hari Rabu karena kebijakan ini.
"Saya meyakini mudah-mudahan ini memberikan dampak untuk mengurangi kemacetan," ucap dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Gubernur Pramono menegaskan bahwa kebijakan ini akan terus dijalankan Pemprov DKI Jakarta. Ia sendiri mengaku turut menggunakan transportasi umum dalam menjalankan aktivitas kerjanya.
"Saya sendiri konsekuen menjalankan itu. Termasuk kadang-kadang memang di kendaraan umum saya alami sendiri sampai 1 jam, 1,5 jam juga sudah pernah," ucap Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!