Hebat, Kemenkum Tiap Jam Bisa Melayani Izin 1.000 Koperasi
📅 Selasa, 20 Mei 2025, 15:24 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ist
PANGKALPINANG – Proses legalisasi badan hukum koperasi bisa dilakukan hanya dalam satu jam untuk 1.000 dokumen. Ini dijanjikan Kementerian Hukum. Benarkah? Ini dikatakan sebagai langkah percepatan pembentukan koperasi Merah Putih.
Ini juga sebagai terobosan Administrasi Hukum Umum (AHU) Digital. "Sistem AHU online, kami kembangkan tidak hanya mempercepat proses, tetapi juga menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pendirian koperasi," kata Dirjen AHU, Widodo, Selasa.
Ia menyatakan progres percepatan pembentukan koperasi desa dan kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) sebagai implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Data terbaru per 18 Mei 2025 mencatat 14.875 permohonan nama koperasi desa dan 1.191 untuk koperasi kelurahan Merah Putih.
Sementara itu, pendirian koperasi Merah Putih hingga 18 Mei sudah mencapai 767 koperasi desa dan 52 koperasi kelurahan Merah Putih. Ada juga perubahan dari jenis koperasi lain sebanyak 8 koperasi desa Merah Putih.
Widodo menyatakan dengan adanya inovasi layanan digital Ditjen AHU mampu memproses legalisasi badan hukum koperasi dalam 1 jam untuk 1.000 dokumen, sehingga kapasitas harian mencapai 24.000 koperasi.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Dengan sistem ini, target 80.000 KDMP/KKMP dapat tercapai secara efisien," ujarnya. Menurutnya, terobosan ini sejalan dengan transformasi digital Kemenkum yang telah dijalankan secara menyeluruh.
Sebab terobosan ini tidak hanya mempercepat proses, tetapi juga menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pendirian koperasi.
Selain itu, saat ini seluruh notaris dapat mengakses dalam percepatan pembentukan KDMP/KKMP, tidak hanya notaris pembuat akta koperasi, guna mempercepat program ini.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kemenkum telah menerbitkan Permenkum Nomor 13 Tahun 2025 untuk menyederhanakan prosedur, termasuk percepatan konversi 8 koperasi lama menjadi KDMP. “Notaris diberi peran penting sebagai fasilitator pengajuan melalui Sistem AHU Online dan pendamping hukum masyarakat, terutama di daerah tertinggal," jelas Widodo.
Dia mengakui tantangan seperti rendahnya rasio pendirian setelah pemesanan nama. Untuk itu, Ditjen AHU akan memperkuat koordinasi dengan Kemenkop dan pemda, mengaktifkan notifikasi otomatis, serta menyediakan dashboard pemantauan real-time.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!