Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp.15 Juta Kini Bisa di JMO

📅 Jumat, 16 Mei 2025, 17:24 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp.15 Juta Kini Bisa di JMO Doc: istimewa
Ket. Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo Jaminan Hari Tua (JHT) maksimal Rp. 15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore

JAKARTA-Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo Jaminan Hari Tua (JHT) maksimal Rp. 15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore. 

JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan digital kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja.

Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antri atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis.

Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital. BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal sehingga seluruh pekerja Indonesia bisa Kerja Keras Bebas Cemas.

Deni Suwardani selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Rawamangung, menyambut positif kebijakan ini sebagai bentuk akselerasi transformasi digital yang berdampak langsung kepada kenyamanan peserta.

“Kami menyambut baik peningkatan limit klaim JHT melalui aplikasi JMO hingga Rp15 juta ini. Inovasi ini tentu sangat membantu peserta, khususnya pekerja dengan saldo JHT di bawah batas tersebut, agar bisa mengakses hak mereka dengan lebih mudah, cepat dan tanpa hambatan antrian di Kantor Cabang,” jelas Deni, Jumat (16/5).

Deni juga menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada perusahaan dan peserta yang terdaftar di Kantor Cabang Jakarta Rawamangun agar lebih mengenal lebih dekat aplikasi JMO dan aktif menggunakan aplikasi JMO tersebut.

“Kami terus mendorong peserta untuk memanfaatkan aplikasi JMO. Kami juga siap memberikan sosialisasi dan edukasi penggunaan aplikasi ini agar transformasi digital BPJS Ketenagakerjaan benar-benar menyentuh seluruh kalangan peserta, baik disektor formal maupun informal," imbuh Deni.

Dengan adanya penambahan limit klaim melalui JMO, BPJS Ketenagakerjaan menunjukan komitmen nyata dalam menghadirkan layanan yang adaptif dan berorientasi pada kebutuhan peserta. Ini sekaligus menjadi bagian dari misi BPJS Ketenagakerjaan untuk menciptakan kenyamanandan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Indonesia.

“Melalui layanan digital seperti JMO, kami ingin mewujudkan semangat Kerja Keras Bebas Cemas, dimana setiap pekerja bisa focus bekerja tanpa khawatir akan masa depan, karena hak mereka terlindungi dan mudah di akses,” tutup Deni

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Bos Perusahaan AI Dunia Ingin Perlambat Pengembangan, Persaingan AS-Tiongkok Jadi Hambatan
    Sangat disayangkan melihat bagaimana niat baik untuk mengkaji ...
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Luar Negeri
Kanada Cari Celah Pererat H...
Luar Negeri
Oman Tunda Pertemuan Darura...
Luar Negeri
Mau Buka Selat Hormuz, Iran...
Advertisement
Update Klasemen Super League 2026/27: Bali United di Posisi Puncak Dibayangi Madura United dan Persija, PSS Sleman Masih Tanpa Poin

Update Klasemen Super League 2026/27: Bali United di Posisi Puncak Dibayangi Madura United dan Persija, PSS Sleman Masih Tanpa Poin

14 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.