Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kaltim Ngebut Cashless! QRIS Dipakai Lebih dari 10 Juta Kali

📅 Rabu, 14 Mei 2025, 22:35 WIB | Oleh: Tim Penulis

Issuer merupakan lembaga keuangan yang menerbitkan QRIS untuk pengguna, sementara acquirer bertugas mengelola transaksi QRIS bagi merchant, switching berfungsi sebagai sistem yang memproses dan menghubungkan transaksi antar-jaringan sistem pembayaran.

Selain itu, ada ASPI (Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia) yang menetapkan standar teknis QRIS, serta PTEN (Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional) yang mengelola infrastruktur pembayaran digital.

"Kelima entitas ini memastikan sistem tetap efisien, aman, dan transparan, tanpa melibatkan Bank Indonesia sebagai penerima biaya MDR," ucap Robi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
Ekonomi
IHSG Hari Ini Bergerak Turu...
Luar Negeri
Trump Bantah Pernyataan Dub...
Advertisement
Terkait Meninggalnya Taruna, Politeknik Pelayaran Malahayati Lakukan Penelusuran Internal dan Siap Dukung Proses Penyelidikan 

Terkait Meninggalnya Taruna, Politeknik Pelayaran Malahayati Lakukan Penelusuran Internal dan Siap Dukung Proses Penyelidikan 

29 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.