UMKM Wajib Melek Digital, BI Bidik Akses Pembayaran Lebih Luas
📅 Sabtu, 22 Agu 2026, 21:40 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Adopsi digitalisasi pembayaran menjadi langkah penting bagi UMKM untuk memperluas akses pasar sekaligus meningkatkan efisiensi transaksi.
Pembayaran digital tidak hanya mengurangi ketergantungan pada uang tunai, tetapi juga membantu pelaku usaha mencatat arus transaksi secara lebih rapi sehingga dapat memperkuat transparansi dan akses terhadap pembiayaan.
Namun, percepatan digitalisasi perlu diikuti peningkatan literasi, keamanan transaksi, serta kesiapan infrastruktur agar manfaatnya benar-benar dirasakan UMKM hingga tingkat akar rumput.
Bank Indonesia (BI) terus mendorong para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengadopsi digitalisasi pembayaran agar aktivitas usaha lebih tercatat dan terukur sehingga meningkatkan kelayakan untuk memperoleh pembiayaan.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Aida S. Budiman, dalam acara Karya Kreatif Indonesia di Jakarta, Jumat (21/8), mengatakan digitalisasi pembayaran menjadi salah satu upaya untuk menjawab persoalan akses pembiayaan yang masih dihadapi UMKM.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut dia, salah satu kendala yang dihadapi pelaku UMKM adalah pencatatan keuangan yang belum memadai.
Sementara itu, perbankan dan lembaga keuangan menghadapi persoalan asimetri informasi dalam menilai kelayakan calon penerima pembiayaan.
Untuk itu, BI mendorong penggunaan sistem pembayaran digital agar transaksi UMKM dapat tercatat dan menghasilkan data yang dapat digunakan untuk mendukung penilaian kelayakan pembiayaan.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Ini semua akan membawa ke dalam ekosistem UMKM tadi, sehingga UMKM tercatat, terlihat, terukur. Bila dilakukan ini semua, maka UMKM itu akan layak untuk pembiayaan,” kata Aida.
Dari sisi UMKM, BI antara lain mendorong penggunaan digitalisasi pembayaran melalui QRIS dan berbagai fasilitas penyelesaian transaksi lainnya.
BI juga telah meluncurkan kebijakan merchant discount rate (MDR) QRIS sebesar 0 persen untuk transaksi hingga Rp100.000 yang dijadwalkan berlaku mulai Oktober 2026.
Sementara kebijakan MDR 0 persen untuk transaksi hingga Rp500.000 pada usaha mikro tetap berjalan.
Upaya digitalisasi tersebut menjadi bagian dari strategi BI untuk memperluas akses pembiayaan UMKM.
Aida mengatakan pertumbuhan kredit UMKM masih tertinggal dibandingkan pertumbuhan kredit perbankan secara keseluruhan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!