Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menteri LHK RI dan Norwegia Teken LoI: Perkuat Kerja Sama Pengelolaan Sampah

📅 Senin, 12 Mei 2025, 09:36 WIB | Oleh:
Menteri LHK RI dan Norwegia Teken LoI: Perkuat Kerja Sama Pengelolaan Sampah Doc: ANTARA/yds
Ket. Menteri Hanif juga bertemu dengan Andreas Motzfeld Kravik, Sekretaris Negara Kementerian Luar Negeri Norwegia, dan mengunjungi perusahaan daur ulang TOMRA.

OSLO – Selama kunjungan, Menteri Hanif juga bertemu dengan Andreas Motzfeld Kravik, Sekretaris Negara Kementerian Luar Negeri Norwegia, dan mengunjungi perusahaan daur ulang TOMRA untuk mempelajari inovasi pengelolaan sampah.

Indonesia dan Norwegia mengukuhkan komitmen kerja sama dalam bidang lingkungan hidup dan penanggulangan perubahan iklim melalui penandatanganan Letter of Intent (LoI) di Oslo, Norwegia.

Kesepakatan ini diteken Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Hanif Faisol Nurofiq, dan Menteri Iklim dan Lingkungan Norwegia, Andreas Bjelland Eriksen, sebagai bagian dari upaya bersama menjaga alam dan mencapai pembangunan berkelanjutan.

Menteri Hanif menekankan pentingnya penguatan implementasi nilai ekonomi karbon untuk mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia. Menurutnya, Indonesia dan Norwegia telah mengembangkan sistem perdagangan karbon yang kuat untuk mendukung sasaran iklim nasional.

"Penandatanganan LoI ini merupakan langkah signifikan untuk mempercepat upaya global memerangi perubahan iklim dan mendorong pembangunan berkelanjutan," ujarnya dalam keterangan resmi.

LoI ini mencakup peningkatan kolaborasi dalam mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, tata kelola lingkungan yang baik, konservasi keanekaragaman hayati, pelestarian ekosistem gambut dan mangrove, pengelolaan sampah, serta ekonomi sirkular.

Seorang pakar lingkungan, Dr. Irwan Adiguna menilai, "Kerja sama Indonesia dan Norwegia dalam isu lingkungan sangat strategis. Norwegia memiliki teknologi dan pengalaman, sementara Indonesia memiliki keanekaragaman hayati dan bentang alam yang vital bagi iklim global."

Penandatanganan ini bertepatan dengan peringatan 75 tahun hubungan diplomatik Indonesia-Norwegia yang telah fokus pada kerja sama lingkungan sejak 1950. Sejak 2022, Norwegia telah mendukung upaya Indonesia mengurangi emisi dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan (FOLU) dengan komitmen dana US$216 juta.

"Penandatanganan LoI ini menegaskan kembali komitmen kedua negara dan diharapkan dapat mempercepat implementasi program-program konkret di lapangan untuk mengatasi tantangan lingkungan," tambah Dr. Irwan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Badan Geologi Laporkan Akti...
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Advertisement
Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.