Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Rekor, Kejaksaan Tinggi Jakarta Menuntut Mati 30 Bandar Narkoba

📅 Kamis, 08 Mei 2025, 17:26 WIB | Oleh:
Rekor, Kejaksaan Tinggi Jakarta Menuntut Mati 30 Bandar Narkoba Doc: ist
Ket. narkoba

JAKARTA – Mungkin ini sebuah catatan tertinggi di mana Kejaksaan Tinggi Jakarta menuntut hukuman mati terhadap 19 bandar narkoba selama tahun 2024. Kemudian untuk tahun ini sebanyak 11 bandar barang haram tersebut dituntut hukuman yang sama.

"Tahun 2024, ada 19 yang kita tuntut mati. Kemudian di 2025 sampai bulan April ini ada 11 kita tuntut mati," kata Kepala Kejati (Kajati) Jakarta Patris Yusrian Jaya saat ditemui di Jakarta, Kamis. Patris juga menyebutkan, pihaknya berkomitmen menindak tegas para bandar narkoba dengan hukuman maksimal.

"Kami berkomitmen bahwa terhadap bandar, pengedar, apalagi produsen ini harus diberikan hukuman berat. Jika perlu hukuman mati agar memberikan efek jera," katanya.

Dalam pertemuan bersama Komisi III DPR dan Polda Metro Jaya, Patris menjelaskan, pihaknya telah membahas berbagai hal mengenai penanganan perkara narkoba.

"Tadi berdiskusi mengenai penyelesaian kasus kasus narkoba melalui jalur persidangan di persidangan dan melalui jalur rehabilitasi untuk para pemakai pengguna ataupun dalam hal ini kita anggap sebagai korban," katanya.

Patris juga menggarisbawahi untuk para pengguna narkoba yang berstatus sebagai korban, secara maksimal akan digunakan upaya-upaya restorative justice melalui rehabilitasi.

"Namun kita juga harus menemukan satu pola yang tepat jangan sampai dengan adanya anggapan bahwa pemakai ini adalah korban dan akan direhabilitasi apabila tertangkap," katanya.

Dia juga menganggap jangan sampai masyarakat menganggap menggunakan narkoba ini bukan hal yang berisiko karena nanti apabila tertangkap akan direhabilitasi.

"Ini juga harus kita imbangi dengan penyuluhan bahayanya narkoba bagi kesehatan dan bahaya narkoba ini bagi kelangsungan generasi muda kita," kata Patris.

Patris juga menyebutkan saat pertemuan dengan Komisi III DPR sudah memberikan arahan kepada Kejaksaan Tinggi untuk pelaksanaan tugas-tugas ke depan agar dapat dilaksanakan secara maksimal.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Pekerja Sektor Pariwisata di Maluku Mulai Disertifikasi

39 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Pekerja Sektor Pariwisata d...
Daerah
Musim Kemarau Membuat Garut...
Daerah
Berdayakan Warga Kurang Mam...

Alwi Obati Kekecewaan atas Kekalahan Jojo

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Alwi Obati Kekecewaan atas ...

OJK-Komdigi Bersinergi Putus Ekosistem Judi Online

1.5 jam yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
OJK-Komdigi Bersinergi Putu...
Daerah
Gunung Semeru Kembali Erups...

Denza Luncurkan Supercar Listrik Denza Z

2 jam lalu | Ilham Sudrajat

Otomotif
Denza Luncurkan Supercar Li...
Menkeu Tegaskan Pemerintah Tak Naikan Tarif Pajak

Menkeu Tegaskan Pemerintah Tak Naikan Tarif Pajak

14 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.