Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Rekor, Kejaksaan Tinggi Jakarta Menuntut Mati 30 Bandar Narkoba

📅 Kamis, 08 Mei 2025, 17:26 WIB | Oleh:
Rekor, Kejaksaan Tinggi Jakarta Menuntut Mati 30 Bandar Narkoba Doc: ist
Ket. narkoba

JAKARTA – Mungkin ini sebuah catatan tertinggi di mana Kejaksaan Tinggi Jakarta menuntut hukuman mati terhadap 19 bandar narkoba selama tahun 2024. Kemudian untuk tahun ini sebanyak 11 bandar barang haram tersebut dituntut hukuman yang sama.

"Tahun 2024, ada 19 yang kita tuntut mati. Kemudian di 2025 sampai bulan April ini ada 11 kita tuntut mati," kata Kepala Kejati (Kajati) Jakarta Patris Yusrian Jaya saat ditemui di Jakarta, Kamis. Patris juga menyebutkan, pihaknya berkomitmen menindak tegas para bandar narkoba dengan hukuman maksimal.

"Kami berkomitmen bahwa terhadap bandar, pengedar, apalagi produsen ini harus diberikan hukuman berat. Jika perlu hukuman mati agar memberikan efek jera," katanya.

Dalam pertemuan bersama Komisi III DPR dan Polda Metro Jaya, Patris menjelaskan, pihaknya telah membahas berbagai hal mengenai penanganan perkara narkoba.

"Tadi berdiskusi mengenai penyelesaian kasus kasus narkoba melalui jalur persidangan di persidangan dan melalui jalur rehabilitasi untuk para pemakai pengguna ataupun dalam hal ini kita anggap sebagai korban," katanya.

Patris juga menggarisbawahi untuk para pengguna narkoba yang berstatus sebagai korban, secara maksimal akan digunakan upaya-upaya restorative justice melalui rehabilitasi.

"Namun kita juga harus menemukan satu pola yang tepat jangan sampai dengan adanya anggapan bahwa pemakai ini adalah korban dan akan direhabilitasi apabila tertangkap," katanya.

Dia juga menganggap jangan sampai masyarakat menganggap menggunakan narkoba ini bukan hal yang berisiko karena nanti apabila tertangkap akan direhabilitasi.

"Ini juga harus kita imbangi dengan penyuluhan bahayanya narkoba bagi kesehatan dan bahaya narkoba ini bagi kelangsungan generasi muda kita," kata Patris.

Patris juga menyebutkan saat pertemuan dengan Komisi III DPR sudah memberikan arahan kepada Kejaksaan Tinggi untuk pelaksanaan tugas-tugas ke depan agar dapat dilaksanakan secara maksimal.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Daerah
Belajar merangkai kain bati...
Rona
Nekat Bolos Wamil, Mino WIN...
Daerah
DPRD DKI: Digitalisasi Park...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.