Jubir Kemenperin: Hambatan Dagang Indonesia Sangat Kecil Dibanding Negara Maju
📅 Kamis, 08 Mei 2025, 12:57 WIB | Oleh: Tim RedaksiBukti nyata komitmen dan keberpihakan pemerintah saat ini kepada industri dalam negeri, salah satunya melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
"Kami dan para pelaku industri dalam negeri sangat mengapresiasi Bapak Presiden Prabowo Subianto yang telah menandatangani Perpres No. 46 Tahun 2025 dan menerbitkannya. Regulasi ini menjadi angin segar bagi industri di tengah tekanan demand domestik saat ini, terutama bagi industri yang menghasilkan produk yang dibeli oleh pemerintah dan BUMN/BUMD,"ujar Febri.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!