Aturan Restrukturisasi Berat, UMKM Sulit Nikmati Penghapusan Kredit Macet
📅 Jumat, 02 Mei 2025, 00:00 WIB | Oleh: Muchamad IsmailPengamat perbankan dari Universitas Bina Nusantara (Binus), Doddy Ariefianto mengingatkan, tanpa aturan teknis yang tegas, kebijakan ini bisa disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Penghapusan kredit macet UMKM yang mencapai nominal hingga 500 juta rupiah harus melalui proses seleksi yang ketat untuk memastikan hanya debitur yang benar-benar layak mendapat manfaat tersebut.
"Iya kalau dihapus orang yang benar, kalau nggak? Kan macam-macam," tegas dia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!