Aturan Restrukturisasi Berat, UMKM Sulit Nikmati Penghapusan Kredit Macet
📅 Jumat, 02 Mei 2025, 00:00 WIB | Oleh: Muchamad Ismail
Doc: ANTARA/Muhammad Izfaldi
JAKARTA - Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang atau kredit macet usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mengjadapi sejumlah tantangan cukup berat. Salah satu kendala utamanya adalah persyaratan restrukturisasi yang dinilai memberatkan.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan restrukturisasi hanya efektif untuk piutang macet dengan nilai besar. Untuk piutang dengan nilai kecil, biaya restrukturisasi justru bisa lebih besar dari nilai utang itu sendiri.
Data per 11 April 2025 menunjukkan, realisasi penghapusan kredit macet UMKM baru mencapai 486,10 miliar rupiah dan menjangkau 19.375 debitur. Padahal, potensi penghapusan piutang mencapai 1.097.155 debitur dengan total nilai piutang 14,8 triliun rupiah
"Dengan syarat restrukturisasi maka hanya 67.668 debitur dengan total nilai piutang sebesar 2,7 triliun rupiah yang dapat dilakukan hapus tagih, dari potensi 1.097.155 debitur dengan total nilai piutang 14,8 triliun rupiah," kata Maman Dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Rabu (30/4).
Persyaratan restrukturisasi ini tercantum dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 dan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Tahun 2023. Meski begitu, dia mengapresiasi regulasi terbaru, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, yang tidak mensyaratkan restrukturisasi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Hal itu, menurutnya, dapat memaksimalkan potensi penghapusan piutang macet UMKM. "Tidak terdapatnya syarat restrukturisasi, dapat memaksimalkan potensi hapus tagih piutang UMKM sebesar 1.097.155 debitur dengan nilai piutang 14,8 triliun rupiah,” katanya.
Namun, Maman menekankan perlunya aturan turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2025 dalam bentuk Peraturan Menteri BUMN, khususnya terkait mekanisme persetujuan dari Danantara.
Selain itu, dia juga menyoroti pergantian direksi di bank-bank Himbara, khususnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), pasca-RUPS. Menurut dia, hal ini perlu mendapat perhatian agar jajaran direksi baru itu segera mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebaiknya Anda baca juga:
Waspadai Penyelewengan
Seperti diketahui, penghapusan kredit macet UMKM bertujuan untuk memberikan ruang gerak bagi UMKM yang mengalami kesulitan membayar utang, sehingga mereka dapat kembali beroperasi dan mengembangkan usahanya.
Direktur Riset CORE Indonesia & Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sebelas Maret (FEB UNS) Etikah Karyani Suwondo menilai bahwa kebijakan tersebut dapat menjadi alat yang efektif untuk memperlancar pembiayaan bagi para pelaku UMKM dan petani jika diimplementasikan dengan baik.
"Dengan dihapusnya utang lama, mereka dapat kembali mengajukan kredit baru untuk mengembangkan usaha," ujarnya.
Program ini fokus pada penghapusan tagihan kredit macet, bukan pembebasan utang secara keseluruhan. Ada beberapa kriteria yang ditetapkan agar UMKM dapat masuk dalam program penghapusan kredit macet, antara lain nilai pokok piutang macet maksimal 500 juta rupiah, sudah dihapusbukukan selama lima tahun, dan tidak dijamin oleh asuransi.
Namun, ada kekhawatiran akan potensi moral hazard atau penyelewengan, di mana UMKM yang mampu membayar utang mencoba memanfaatkan program ini.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!