Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KKP: IOTC Wajibkan Kapal Penangkap Tuna Gunakan VMS

📅 Kamis, 01 Mei 2025, 23:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
KKP: IOTC Wajibkan Kapal Penangkap Tuna Gunakan VMS Doc: Antara
Ket. Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Ekonomi Sosial dan Budaya Trian Yunanda (tengah) dalam Bincang Bahari membahas perikanan tuna.

Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan organisasi pengelolaan perikanan tuna Indian Ocean Tuna Commission (IOTC) mewajibkan pemasangan vessel monitoring system (VMS) pada kapal-kapal penangkap tuna yang beroperasi di wilayah Samudera Hindia.

Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Ekonomi Sosial dan Budaya Trian Yunanda mengatakan penggunaan alat tersebut untuk memastikan kepatuhan penangkap dari praktik illegal unreported unregulated fishing (IUUF).

“Ini sudah diatur dalam resolusi 15/03, di mana VMS wajib digunakan oleh kapal-kapal tuna. Jadi ayo sama-sama kita benahi, VMS itu wajib, supaya hasil tangkapan teman-teman bisa berdaya saing,” kata Trian dalam keterangan dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (1/5).

KKP dalam membuat aturan VMS di dalam negeri menyesuaikan aturan internasional. Hal itu sebagai komitmen pemerintah menjaga keberlanjutan ekosistem, melawan IUUF, serta meningkatkan daya saing hasil perikanan Indonesia di pasar global.

Ia menyampaikan dengan adanya VMS, sistem pengawasan kapal penangkap ikan menjadi lebih optimal.

Trian juga meluruskan bahwa penggunaan VMS saat ini hanya diwajibkan untuk kapal berizin pusat, bukan untuk kapal nelayan kecil.

"VMS itu untuk kapal komersial, yang digunakan pelaku usaha, kapal 30 GT ke atas, atau di atas 10 GT yang nangkap ikan di atas 12 mil laut,” terangnya.

Berkat adanya peningkatan kepatuhan Indonesia termasuk dalam melaksanakan program VMS, Indonesia berhasil menambah kuota tangkapan tuna dalam sidang ke-29 IOTC di La Reunion, Prancis beberapa waktu lalu.

Diplomasi delegasi Indonesia yang dipimpin KKP berhasil menyakinkan IOTC sehingga memperoleh tambahan kuota tangkapan untuk tiga jenis tuna. Rinciannya kuota tangkapan big eye dari 2.791 ton menjadi 21.396 ton untuk periode 2026-2028, skipjack tuna (cakalang) menjadi 138.000 ton, dan yellowfin tuna yang disepakati menjadi 45.426 ton untuk tahun 2025.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Tuna Indonesia (Astuin) Muhammad Billahmar mengajak semua pihak untuk ikut aturan main. Penangkapan tuna, ujarnya, tidak diatur oleh tiap negara melainkan secara regional.

Meski saat ini masih terjadi penolakan penggunaan VMS, dia berharap segera ada jalan tengah agar seluruh kapal khususnya penangkap tuna memiliki perangkat teknologi satelit tersebut. Jika tidak ikut aturan, tuna Indonesia berpotensi sulit bersaing di pasar global.

“Mau tidak mau karena ini sudah aturan, dari RFMO juga ya harus diikuti, kalau tidak nanti dampaknya ke pasar,” kata Billahmar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Hendak Terbang, Warga AS Di...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.