PLN-Polda Lampung Berkolaborasi Tingkatkan Pengetahuan Kelistrikan
📅 Rabu, 30 Apr 2025, 12:30 WIB | Oleh: Lili Lestari
Doc: PLN UID Lampung
BANDARLAMPUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dan PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Lampung melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tanjung Karang berkolaborasi untuk meningkatkan pengetahuan personel tentang keselamatan kelistrikan.
"PLN memberikan pengetahuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan instalasi listrik bagi personel kepolisian, khususnya yang berada dalam fungsi logistik," kata Kepala Biro Logistik Polda Lampung Kombes Supriadi, dalam keterangannya di Bandarlampung, Rabu.
Ia menyampaikan apresiasinya terhadap PLN atas kerja sama terkait peningkatan kemampuan dan keterampilan personel Polri di bidang kelistrikan.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menambah keterampilan dan kemampuan personel fungsi logistik agar memahami instalasi listrik dengan baik, sehingga dapat menunjang tugas-tugas kepolisian secara lebih optimal,” ujarnya.
Supriadi menyebutkan partisipasi PLN dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen perusahaan untuk terus bersinergi dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder), termasuk institusi pemerintah, dalam mendukung peningkatan kapasitas sumber daya manusia di berbagai sektor.
Sebaiknya Anda baca juga:
Hal ini, lanjutnya, sejalan dengan visi PLN untuk menjadi perusahaan listrik terkemuka yang berorientasi pada pelayanan prima dan kolaborasi strategis guna mendorong kemajuan bangsa.
"Dengan adanya sinergi antara PLN dan Polda Lampung, diharapkan pemahaman teknis dalam bidang kelistrikan semakin meningkat, serta mendukung terciptanya lingkungan kerja yang aman, efisien, dan andal di institusi kepolisian," tambah Supriadi.
Dalam kegiatan bertajuk Peningkatan Kemampuan Fungsi Logistik tentang instalasi listrik tersebut, PLN UP3 Tanjung Karang menghadirkan dua narasumber, yaitu Asisten Manager Jaringan dan Konstruksi, Ilyas didampingi oleh Team Leader K3L Satiya Reski
Sebaiknya Anda baca juga:
Keduanya memberikan materi yang mencakup standar instalasi listrik, aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta prosedur teknis dalam pelaksanaan instalasi sesuai regulasi yang berlaku.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!