Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Penyelundupan Ular dan Biawak Lewat Bandara YIA Digagalkan

📅 Senin, 28 Apr 2025, 13:25 WIB | Oleh:
Penyelundupan Ular dan Biawak Lewat Bandara YIA Digagalkan Doc: antara foto
Ket. Penggagalan upaya penyelundupan ular dan biawak lewat Bandara YIA.

YOGYAKARTA - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggagalkan upaya penyelundupan enam ekor ular jenis python albino dan delapan ekor biawak (Varanus salvator) oleh seorang warga negara asing (WNA) di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).

Kepala Balai Karantina Yogyakarta Ina Soelistyani dalam keterangannya di Yogyakarta mengatakan upaya penyelundupan itu terdeteksi pada Rabu malam (23/4) saat petugas melakukan pemeriksaan keamanan di Bandara YIA.

“(Satwa) kita tahan karena tidak dilaporkan ke karantina dan tidak dilengkapi dokumen persyaratan," ujar Ina.

Menurut informasi yang didapatkan dari pemilik, menurut dia, hewan-hewan liar tersebut sedianya akan dikirim ke luar negeri melalui jasa pengiriman di Jakarta.

Kejadian tersebut bermula saat petugas Aviation Security (Avsec) Bandar YIA malakukan pemeriksaan terhadap koper berukuran besar di area pemeriksaan masuk, petugas menemukan sejumlah ular dan biawak pada visualisasi layar monitor x-ray.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas karantina menemukan 14 kantong kain yang dikemas dalam keranjang buah, terdiri atas enam kantong berwarna hitam berisi ular python albino dan delapan kantong berwarna putih berisi biawak.

Ina menuturkan seluruh satwa tersebut tidak dilaporkan kepada petugas karantina dan tidak dilengkapi dokumen persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

"Pemilik mengaku tidak mengetahui tentang kewajiban melaporkan hewan dan melengkapi dokumen karantina. Terhadap yang bersangkutan sudah kami mintai keterangan dan diberikan pembinaan," ujar Ina.

Menurut dia, saat ini ular dan biawak tersebut sedang menjalani pemeriksaan kesehatan karantina. Selanjutnya, satwa-satwa itu akan diserahkan ke lembaga konservasi yang berwenang.

Ina menambahkan, upaya penggagalan penyelundupan ini merupakan bagian dari kampanye antiperdagangan dan lalu lintas ilegal hewan yang digencarkan Badan Karantina Indonesia sejak 17 April 2025.

"Ini (kasus) yang kedua di YIA. Sebelumnya kami juga menggagalkan penyelundupan burung. Kami terus bersinergi dengan instansi terkait untuk menggiatkan dan mencegah perdagangan ilegal berbagai komoditas hewan, ikan maupun tumbuhan, karena berisiko terhadap penyebaran hama penyakit, dan tentunya menjaga kelestarian sumber daya alam hayati kita," ujar Ina.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Taman Safari Prigen Perkena...
Ekonomi
Rupiah Tembus Rp18.000 per ...

PIN SPMB Belum Masuk? Ini Penyebab dan Cara Ceknya

57 menit yang lalu | Andes Tanjung

Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Ekonomi
Nilai tukar rupiah terendah...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.