Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Jual Beli Cula Badak

📅 Senin, 28 Apr 2025, 19:04 WIB | Oleh:
Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Jual Beli Cula Badak Doc: ANTARA/Prisca Triferna
Ket. Dirjen KSDAE Kemenhut Satyawan Pudyatmoko ditemui di sela-sela paparan perkembangan survei populasi macan tutul Jawa atau Jawa-wide Leopard Survey (JWLS) di Jakarta.

JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyampaikan apresiasi atas keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis bebas pelaku perdagangan cula badak Jawa (Rhinoceros sondaicus). 

Dalam pernyataan diterima di Jakarta, Senin (28/4), Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang atas upaya kasasi, dan Mahkamah Agung yang sudah mengambil keputusan yang tepat.  

"Hal ini telah menggenapkan segala upaya yang sudah dilakukan dalam menjaga badak Jawa dari segala lini, baik pemburu, fasilitator maupun pembeli dalam maupun luar negeri," katanya. 

Keputusan MA ini juga menjadi sinyal penting bahwa hukum Indonesia tidak memberikan toleransi terhadap perdagangan ilegal bagian-bagian dari satwa langka," tambah Satyawan. 

Sebelumnya, MA memutuskan untuk mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang atas kasus perdagangan cula badak Jawa yang melibatkan terdakwa Liem Hoo Kwan Willy alias Willy. 

Putusan MA tersebut membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang. Dalam putusan kasasi tersebut, MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp100 juta subsider kurungan penjara selama 3 bulan.

Kasus itu bermula dari transaksi perdagangan cula badak Jawa hasil perburuan liar di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) yang merupakan habitat terakhir spesies badak Jawa. Willy ditangkap oleh jajaran Polda Banten setelah diduga kuat terlibat dalam pembelian cula badak hasil perburuan tersebut.

Namun, pada pengadilan tingkat pertama di PN Pandeglang, Willy dinyatakan bebas dengan alasan kurangnya bukti yang menguatkan dakwaan.

Sedangkan untuk enam pelaku lain pada 12 Februari 2025 diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menyatakan keenam pelaku dinyatakan bersalah dalam kasus perburuan di TN Ujung Kulon dengan vonis 12 tahun penjara untuk terdakwa Sahru dan 11 tahun penjara untuk kelima pelaku lainnya, serta denda 100 juta rupiah (subsider 3 bulan kurungan).

Selain itu, PN Pandeglang juga telah memvonis Yogi Purwadi selaku perantara penjual cula badak Jawa pada 25 Juli 2024 dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda 100 juta rupiah subsider kurungan penjara 3 bulan. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Langkah Fajar/Fikri Berakhir di Babak 32 Besar

13 menit yang lalu | Fajar Alim M

Olahraga
Langkah Fajar/Fikri Berakhi...
Megapolitan
Voting Bipartisan DPR AS Pu...

Kejagung Resmi Tahan Mantan Pejabat BGN

43 menit yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Kejagung Resmi Tahan Mantan...

DPR Merespons Berbagai Isu Terkini

1 jam lalu | Fajar Alim M

Nasional
DPR Merespons Berbagai Isu ...
Luar Negeri
Presiden Marcos Jr Desak Pa...
Luar Negeri
Thaksin Shinawatra Diberi P...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.