Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemprov Jatim Akan Tindak Tegas Pelaku Premanisme Pada Pelaku Industri

📅 Minggu, 27 Apr 2025, 19:55 WIB | Oleh:
Pemprov Jatim Akan Tindak Tegas Pelaku Premanisme Pada Pelaku Industri Doc: ANTARA/Ananto Pradana
Ket. Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak ditemui seusai Jatim Retret 2025 di Pusdikarhanud, di Kota Batu, Minggu (27/4).

KOTA BATU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tak segan menindak tegas setiap pihak yang melakukan aksi premanisme pada pelaku industri yang ada di wilayah setempat.

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak di Kota Batu, Jawa Timur, Minggu, mengatakan jaminan keamanan kepada setiap pelaku industri dilakukan guna menjaga iklim investasi di provinsi tersebut.

"Kami memastikan iklim investasi dan usaha harus terbebas dari tindakan di luar aturan. Siapapun yang melakukan tindakan hingga menimbulkan kerusuhan harus mendapatkan tindakan tegas," kata Emil.

Selain itu investasi, proteksi dari aksi premanisme juga bagian dari upaya menghadirkan kesejahteraan masyarakat.

Menurut dia, ketika para penanam modal merasa tidak mendapatkan perlindungan dari aksi premanisme, maka dampaknya adalah ketersediaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

Jika itu terjadi, potensi munculnya pengangguran juga terbuka lebar, lantaran adanya keengganan calon investor menanamkan modal di suatu wilayah.

Emil mengatakan sebagaimana arahan dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, maka seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Jawa Timur wajib memperkuat sinergisitas dengan forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda), yang di dalamnya ada pihak kepolisian.

Mengingat penindakan yang menyangkut ranah hukum merupakan wewenang dari pihak kepolisian, sedangkan pemerintah daerah tupoksinya hanya sebatas regulasi.

"Ranahnya ini sudah menyangkut hukum, ini mengapa Ibu Gubernur menekankan sinergisitas antar forkopimda karena tujuannya untuk itu (penindakan). Sudah terbukti dan jelas seperti kejadian di Pasuruan itu ada OTT pemeras pabrik," ujarnya.

Selain itu, Emil mengatakan apabila bentuk pelanggarannya menyangkut pelanggaran regulasi atau dalam artian pelaksanaan investasi yang sifatnya kontra dengan aturan, maka penindakan dilakukan oleh Satpol PP.

"Untuk lingkungan usaha silahkan beraspirasi tetapi jangan sampai mengganggu penghidupan masyarakat dan jangan mengganggu secara personal," tutur dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Qatar Dorong Negara Teluk H...
Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.