Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tingkatkan Keselamatan, KAI Daop 8 Surabaya Bersihkan Lintasan KA

📅 Senin, 21 Apr 2025, 18:20 WIB | Oleh:
Tingkatkan Keselamatan, KAI Daop 8 Surabaya Bersihkan Lintasan KA Doc: ANTARA/HO-KAI Daop 8 Surabaya
Ket. Sejumlah petugas menaikkan puing-puing sampah dan kayu saat kegiatan bersih lintas di sepanjang Stasiun Pasarturi hingga Stasiun Kandangan, Surabaya, Senin (21/4).

SURABAYA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya menggelar kegiatan bersih lintas jalur kereta api dari Stasiun Surabaya Pasar Turi hingga Stasiun Kandangan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA.

Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menciptakan lingkungan perkeretaapian yang aman, bersih, dan nyaman.

"Kegiatan gotong royong ini mengurangi dampak lingkungan akibat sampah serta memastikan jalur kereta bebas dari material yang dapat membahayakan perjalanan KA," kata Luqman dalam keterangannya, di Surabaya, Senin.

Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan dari KAI melakukan pembersihan jalur dengan memungut sampah, puing, serta menutup akses yang berpotensi menjadi perlintasan liar.

Tak hanya itu, petugas juga turut mengimbau masyarakat di sekitar perlintasan agar tidak membuang sampah sembarangan di area rel.

Luqman menjelaskan jika kondisi tersebut dibiarkan, dapat menyebabkan kerusakan prasarana seperti beceknya tubuh jalan rel dan tersumbatnya saluran air.

Hal tersebut, lanjutnya, akan berdampak pada menurunnya Track Quality Index (TQI), serta mempengaruhi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

"Bahkan menempatkan barang di jalur KA yang mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian," ujarnya.

Menurut dia, pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 192.

Selain itu, Pasal 179 juga menyebut larangan melakukan kegiatan yang dapat menyebabkan pergeseran tanah di jalur KA, dengan ancaman sanksi pidana satu tahun atau denda paling banyak Rp250 juta sesuai Pasal 193.

"Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat lebih peduli terhadap rel sebagai infrastruktur vital yang harus dijaga keselamatan dan kebersihannya," tuturnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Rona
Polaroid Luncurkan Kamera A...

Hindari Kawasan GBK, Ada Konser Exo, Lalu Lintas Dialihkan

23 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Hindari Kawasan GBK, Ada Ko...

Waduh, Ayam Jantan Malu Berkokok, Keok dari Pantai Gading

27 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Waduh, Ayam Jantan Malu Ber...
Olahraga
Seixas Siap Ganggu Dominasi...
PROFIL BINTANG

Alphonso Davies

33 menit yang lalu | Opik

Olahraga
Alphonso Davies

Ferrari Siap Akhiri Laju Kemenangan Antonelli di GP Monako

41 menit yang lalu | Benny Mudesta Putra

Olahraga
Ferrari Siap Akhiri Laju Ke...
Daerah
Semarak Piala Dunia dengan ...
Daerah
Bursa Kerja di Ciamis Buka ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Laga Uji Coba: Spanyol Diimbangi Irak 1-1 Jelang Piala Dunia 2026

Laga Uji Coba: Spanyol Diimbangi Irak 1-1 Jelang Piala Dunia 2026

05 Jun 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.