Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tingkatkan Keselamatan, KAI Daop 8 Surabaya Bersihkan Lintasan KA

📅 Senin, 21 Apr 2025, 18:20 WIB | Oleh:
Tingkatkan Keselamatan, KAI Daop 8 Surabaya Bersihkan Lintasan KA Doc: ANTARA/HO-KAI Daop 8 Surabaya
Ket. Sejumlah petugas menaikkan puing-puing sampah dan kayu saat kegiatan bersih lintas di sepanjang Stasiun Pasarturi hingga Stasiun Kandangan, Surabaya, Senin (21/4).

SURABAYA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya menggelar kegiatan bersih lintas jalur kereta api dari Stasiun Surabaya Pasar Turi hingga Stasiun Kandangan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA.

Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menciptakan lingkungan perkeretaapian yang aman, bersih, dan nyaman.

"Kegiatan gotong royong ini mengurangi dampak lingkungan akibat sampah serta memastikan jalur kereta bebas dari material yang dapat membahayakan perjalanan KA," kata Luqman dalam keterangannya, di Surabaya, Senin.

Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan dari KAI melakukan pembersihan jalur dengan memungut sampah, puing, serta menutup akses yang berpotensi menjadi perlintasan liar.

Tak hanya itu, petugas juga turut mengimbau masyarakat di sekitar perlintasan agar tidak membuang sampah sembarangan di area rel.

Luqman menjelaskan jika kondisi tersebut dibiarkan, dapat menyebabkan kerusakan prasarana seperti beceknya tubuh jalan rel dan tersumbatnya saluran air.

Hal tersebut, lanjutnya, akan berdampak pada menurunnya Track Quality Index (TQI), serta mempengaruhi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

"Bahkan menempatkan barang di jalur KA yang mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian," ujarnya.

Menurut dia, pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 192.

Selain itu, Pasal 179 juga menyebut larangan melakukan kegiatan yang dapat menyebabkan pergeseran tanah di jalur KA, dengan ancaman sanksi pidana satu tahun atau denda paling banyak Rp250 juta sesuai Pasal 193.

"Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat lebih peduli terhadap rel sebagai infrastruktur vital yang harus dijaga keselamatan dan kebersihannya," tuturnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Pantai Harus Tampak Indah, tak Boleh Kumuh

25 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Pantai Harus Tampak Indah, ...
Megapolitan
Hadapi Musim Kemarau Panjan...

Kamar Kos Jadi Lokasi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi

35 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Kamar Kos Jadi Lokasi Rekon...

Dua Petenis Terus Bersaing Menuju Nomor Satu Dunia

40 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Dua Petenis Terus Bersaing ...

Indonesia Turun Full Team Buat Kikis Kekuatan Vietnam

47 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Indonesia Turun Full Team B...

Kapal Kandas karena Air Surut Dampak Kemarau Panjang

52 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Kapal Kandas karena Air Sur...
Megapolitan
Bapenda Kota Tangerang Sebu...

Pengembangan Produksi Tebu Terus Digencarkan

56 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Pengembangan Produksi Tebu ...
Megapolitan
Kewajiban Warga Menunaikan ...

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.