Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

MK Sebut Sidang Gugatan Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 Dimulai Setelah Seluruh Berkas Lengkap

📅 Jumat, 18 Apr 2025, 17:12 WIB | Oleh:
MK Sebut Sidang Gugatan Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 Dimulai Setelah Seluruh Berkas Lengkap Doc: antara foto
Ket. Reakpitulasi hasil PSU Pilkada Kabupaten Magetan, Jatim.

JAKARTA - Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Pan Mohamad Faiz mengatakan sidang gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dimulai setelah seluruh berkas permohonan dinyatakan lengkap dan diregistrasi.

“Persidangan akan dimulai setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap dan telah diregistrasi. Akan ada surat panggilan bagi para pihak untuk hadir di persidangan pendahuluan,” kata Faiz saat dihubungi di Jakarta, Jumat (18/4).

Faiz belum membeberkan jadwal sidang perdana untuk perkara gugatan hasil PSU tersebut. Namun begitu, ia memastikan jadwal persidangan akan diumumkan secara terbuka kepada publik.

“Persidangan di MK juga akan kembali disiarkan secara terbuka dan langsung,” imbuhnya.

Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel. Adapun komposisi hakim konstitusi tiap panel diprediksi tidak berubah dari komposisi ketika persidangan gugatan hasil Pilkada 2024 yang berlangsung pada Januari hingga Februari lalu.

Dengan begitu, komposisi hakim untuk memeriksa perkara gugatan hasil PSU, yakni Panel I dipimpin Suhartoyo bersama Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, Panel II dipimpin Saldi Isra bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, sementara Panel III dipimpin Arief Hidayat bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

“Kecuali jika ada hakim konstitusi yang berhalangan maka akan disesuaikan kembali komposisinya,” ujar Faiz.

Hingga Jumat pukul 16.30 WIB, tercatat sebanyak tujuh permohonan terkait gugatan hasil PSU telah diterima MK. Seluruh permohonan yang masuk itu mempersoalkan hasil PSU pemilihan bupati dan wakil bupati.

Ketujuh permohonan dimaksud, antara lain, dimohonkan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga (calon bupati dan wakil bupati Puncak Jaya, Papua Tengah, nomor urut 2); Sugianto (calon wakil bupati Siak, Riau, nomor urut 1); serta Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (calon bupati dan wakil bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah, nomor urut 1).

Kemudian, Amus Besan dan Hamsah Buton (calon bupati dan wakil bupati Buru, Maluku, nomor urut 4); Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi (calon bupati dan wakil bupati Pulau Taliabu, Maluku Utara, nomor urut 2); Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang (calon bupati dan wakil bupati Banggai, Sulawesi Tengah, nomor urut 3); serta Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo (calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, nomor urut 2).

Tenggang waktu pengajuan gugatan hasil PSU sama dengan ketentuan dalam gugatan hasil pilkada, yakni diajukan paling lambat tiga hari kerja sejak diumumkannya penetapan perolehan suara oleh KPU di masing-masing daerah yang menyelenggarakan PSU.

Namun begitu, kata Faiz, MK akan selalu membuka pengajuan permohonan gugatan hasil PSU. Hakim konstitusi akan menilai absah atau tidaknya suatu permohonan.

“Penilaian terhadap permohonannya, termasuk mengenai terpenuhinya syarat tenggang waktu, sepenuhnya nanti akan menjadi domain dari majelis hakim untuk menilainya,” jelas Faiz.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Olahraga
Laga Pramusim: Liverpool Ta...
Daerah
KM Mutiara Sentosa II Menga...
Daerah
Pemerintah Evaluasi Operato...
Daerah
Ratusan korban selamat KMP ...
Olahraga
Laga Penentu Jalan Menuju E...
Olahraga
Arsenal Siap Berburu Semua ...
Olahraga
Payton II Jadi Kunci Kebang...
Olahraga
Pengalaman Fritz Hadapi Keb...

Kejuaraan Taekwondo Asia 2026 Digelar di Jakarta, Jadi Ajang Perebutan Poin Olimpiade Los Angeles 2028.

Kejuaraan Taekwondo Asia 2026 Digelar di Jakarta, Jadi Ajang Perebutan Poin Olimpiade Los Angeles 2028.

03 Aug 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.