Peraturan Menteri Tentang Tukin Dosen Harus Segera Disusun
📅 Rabu, 16 Apr 2025, 23:27 WIB | Oleh: Muhamad Ma'rup
Doc: Istimewa
JAKARTA - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, meminta pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Menteri tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) dosen. Hal tersebut penting pasca terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
"Jangan ada penundaan (peraturan menteri). Para dosen telah menunggu cukup lama,” ujar Hetifah, kepada awak media, di Jakarta, Rabu (15/4).
Dia menjelaskan, tindak lanjut administratif menjadi hal yang krusial untuk memastikan manfaat ini benar-benar sampai ke tangan para dosen. Pihaknya akan terus mendorong peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.
"Investasi pada dosen adalah investasi pada masa depan bangsa. Sudah saatnya negara memberi insentif nyata kepada mereka yang bekerja di lini depan mencetak SDM unggul dan berdaya saing global,” jelasnya.
Sebagai informasi, dalam Perpres 19/2025, tunjangan kinerja diberikan kepada seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), termasuk dosen ASN, dengan besaran yang menyesuaikan kelas jabatan dan capaian kinerja. Namun, pengecualian juga diberlakukan, antara lain bagi dosen di perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH), serta mereka yang telah menerima remunerasi dari BLU.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Briam Yuliarto, mengatakan, tukin dosen akan cari cair per semester dengan proses pengawasan kinerja setiap semesternya. Pihaknya menargetkan peraturan menteri rampung pekan ini.
"Peraturan menteri kita targetkan minggu ini, kemudian juknis (petunjuk teknis) masih proses, kita harapkan bulan April ini sudah selesai," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!