Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemprov DKI Ajukan Raperda Pembentukan Dana Cadangan Daerah

📅 Kamis, 01 Okt 2026, 15:51 WIB | Oleh:
Pemprov DKI Ajukan Raperda Pembentukan Dana Cadangan Daerah Doc: ANTARA/Lifia Mawaddah Putri
Ket. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (1/10).

JAKARTA --  Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis.

Dana cadangan tersebut direncanakan sebesar Rp5,6 triliun dan dialokasikan secara bertahap.

“Dana Cadangan Daerah direncanakan sebesar Rp5,6 triliun dan dialokasikan secara bertahap, di antaranya dengan memperhatikan tenor dan seri yang diterbitkan. Pengalokasian bertahap diharapkan dapat memberi ruang untuk mempersiapkan kemampuan keuangan daerah sebagai kewajiban pembayaran pokok secara terencana, dengan tetap menjaga kesinambungan fiskal dan mengantisipasi tekanan terhadap APBD,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan pembangunan Jakarta membutuhkan investasi besar dan berlangsung dalam jangka panjang.

Pembangunan tersebut mencakup transportasi publik, pengendalian banjir dan tata air, perumahan, fasilitas kesehatan serta pendidikan.

"Kebutuhan tersebut tidak seluruhnya dapat dipenuhi melalui penganggaran dalam satu tahun," ujar Pramono.

Untuk itu, Pemprov DKI perlu mengoptimalkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sekaligus menyiapkan skema pembiayaan yang terencana, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan masyarakat dalam jangka panjang.

Atas dasar itu, Pemprov DKI kemudian mengusulkan pembentukan Dana Cadangan Daerah sebesar Rp5,6 triliun.

Dalam raperda tersebut, nantinya diatur mengenai sumber dana, besaran dan periode pengalokasian, mekanisme pengelolaan, penggunaan, serta pelaporan dan pengawasan Dana Cadangan Daerah.

Dana cadangan itu bersumber dari APBD, antara lain surplus APBD dan/atau penyisihan penerimaan daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pramono mengatakan selama belum digunakan, Dana Cadangan Daerah dapat ditempatkan pada instrumen investasi, dengan mempertimbangkan risiko, keamanan, imbal hasil, serta kebutuhan likuiditas.

"Dengan mekanisme tersebut, Dana Cadangan Daerah diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengelola risiko fiskal yang timbul dari kewajiban pelunasan penerimaan pembiayaan daerah," jelas Pramono.

Pemprov DKI juga berharap pembentukan Dana Cadangan Daerah dapat menjadi landasan hukum dalam penyediaan dan pengelolaannya, sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan Jakarta secara tertib, terukur, dan akuntabel. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
Ekonomi
Harga Pangan-Transportasi D...
Luar Negeri
Tantangan Berat Menanti War...
Nasional
Prabowo Lantik Sarmuji jadi...
Advertisement
Presiden Prabowo Bakal Reshuffle Kabinet Besar-besaran

Presiden Prabowo Bakal Reshuffle Kabinet Besar-besaran

01 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.