Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Gubernur Kalsel Membantu Kota Banjarmasin Mengatasi Darurat Sampah

📅 Senin, 14 Apr 2025, 21:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Gubernur Kalsel Membantu Kota Banjarmasin Mengatasi Darurat Sampah Doc: ANTARA
Ket. Salah satu masyarakat memilah sampah yang menggunung di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Basirih, Banjarmasin, Senin (14/4/2025).

BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhidin membantu Pemerintah Kota Banjarmasin guna mengatasi darurat sampah usai Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menutup Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih sejak awal Februari 2025.

Muhidin di Banjarbaru, Senin (14/4), menyampaikan sejumlah langkah konkret yang telah diambil Pemprov Kalsel untuk menambah kuota penerimaan volume sampah dari Kota Banjarmasin ke TPAS Regional Banjarbakula di Banjarbaru.

"Dari semula 200 ton menjadi 300 ton per hari," katanya.

Tak hanya itu, ia memberikan kelonggaran jam operasional di TPAS Regional Banjarbakula hingga malam hari, untuk membantu menangani tumpukan sampah yang menggunung di Kota Banjarmasin.

"Jadi setelah lebih dari 300 ton itu memberi operator, dianggap lembur dan juga membayar minyak BBM, untuk menanggulangi sampah yang menumpuk di Kota Banjarmasin," tutur Muhidin.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalsel Fathimatuzzahra, menambahkan pihaknya telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Kota Banjarmasin terkait penambahan penerimaan volume sampah mencakup penerimaan pembuangan 18.000 ton sampah yang saat ini tertimbun di TPAS Basirih.

Fathimatuzzahra menekankan Pemkot Banjarmasin harus mengelola sampah dengan benar dan sesuai aturan.

"Artinya apabila dia melebihi dari 300 ton artinya dia harus mengalokasikan dana, jangan sampai pula juga melakukan praktik open dumping di lokasi, karena sangat bermasalah bagi Banjarmasin," tegasnya.

Selain Kota Banjarmasin, berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel, Fathimatuzzahra mengungkapkan Kementerian Lingkungan Hidup juga telah memberikan surat paksaan penutupan TPA kepada empat kabupaten lain di Kalsel.

Keempat kabupaten tersebut mencakup Kabupaten Banjar, Tapin, Kotabaru, dan Hulu Sungai Utara yang menerima surat paksaan karena masih menerapkan pola open dumping pada pengelolaan sampah.

Menyikapi kondisi ini, kepala daerah lima daerah tersebut diminta untuk mengeluarkan surat edaran kepada warga agar melakukan proses pemilahan sampah dari sumbernya.

Langkah ini sangat penting, dikatakan Fathimatuzzahra, karena dapat memberikan banyak keuntungan bagi masyarakat terutama sampah organik dapat diolah menjadi kompos untuk pupuk tanaman, sementara sampah non-organik seperti plastik dapat dijual ke bank sampah.

Dengan bantuan dari Pemprov Kalsel dan dorongan untuk pemilahan sampah dari sumber, diharapkan masalah darurat sampah di Kota Banjarmasin dan kabupaten lain se-Kalsel dapat segera teratasi, menuju pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Inovasi BRIN Dorong Energi ...
Luar Negeri
Elon Musk Jadi Triliuner Pe...
Luar Negeri
Bagaimana Intelijen Tiongko...
Luar Negeri
Krisis Energi Akut, Kuba Am...
Daerah
Kegiatan Perkemahan untuk P...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Tembus Rp113 Triliun! Ini Siasat KEK Gresik Sedot Investasi di Awal 2026

Tembus Rp113 Triliun! Ini Siasat KEK Gresik Sedot Investasi di Awal 2026

14 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.