Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hakim Tolak Nota Keberatan Hasto di Kasus Harun Masiku, Todung Sebut Sarat Nuansa Politik

📅 Jumat, 11 Apr 2025, 13:20 WIB | Oleh:
Hakim Tolak Nota Keberatan Hasto di Kasus Harun Masiku, Todung Sebut Sarat Nuansa Politik Doc: antara foto
Ket. Todung Mulya Lubis

JAKARTA - Penasihat hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis mengaku kecewa atas putusan sela majelis hakim yang menolak nota keberatan atau eksepsi pihaknya terkait kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap.

“Kami mengharapkan eksepsi kami diterima, karena kasus ini tidak ada dasarnya dan penuh nuansa politik. Politisasi kasus ini begitu luar biasa,” ujar Todung saat ditemui usai sidang putusan sela majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (11/4).

Todung menyoroti keanehan dalam proses hukum perkara Hasto, salah satunya dalam proses penyidikan, penetapan tersangka (P21), sampai pengadilan, yang dinilai berjalan sangat cepat dengan banyak kejanggalan.

Ia pun mempertanyakan motif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana pimpinannya kala itu baru diangkat, sehingga dia menilai seharusnya terdapat kasus korupsi lain yang lebih penting untuk didahulukan.

Maka dari itu, dirinya menuturkan publik boleh berprasangka bahwa kasus tersebut merupakan upaya pencegahan agar Hasto tetap sebagai Sekjen PDI Perjuangan pada kongres mendatang.

Todung turut menilai terdapat ketidakseimbangan dalam proses pemeriksaan, yakni terkait pemanggilan saksi yang diajukan pihak Hasto, namun tak diacuhkan pihak KPK.

"Prinsip equality in arms dilanggar. Penuntut umum dapat waktu sangat longgar, termasuk memanggil saksi-saksi dari KPK," ungkapnya.

Prinsip equality in arms atau kesamaan senjata dalam proses hukum, kata dia, memberikan keadilan pada kedua belah pihak, baik penuntut umum maupun kuasa hukum.

Menurutnya dalam kasus itu, penuntut umum memiliki waktu yang lebih banyak dibanding pihaknya, termasuk memanggil para saksi yang berasal dari KPK, sementara saksi dari pihak Hasto tidak dipanggil.

"Jadi hal-hal semacam ini tidak boleh terjadi kalau kita ingin mencari kebenaran materiel," ucap Todung.

Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.

Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dollar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Tim Piala Dunia, Maroko Dapat Menjadi Kuda Hitam

15 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Maroko Dap...
Olahraga
Laga Generasi Baru Menuju F...

Tim Piala Dunia, Mampukan Brasil Juara Keenam Kalinya?

27 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Mampukan B...
Nasional
Dongkrak Kedatangan Turis, ...
Rona
Sering Melotot Belum Tentu ...
Daerah
RSUD Prambanan Ada Bau-bau ...
Daerah
Siswa Jalani Ujian Kenaikan...

Antisipasi Kemarau, Masa Tanam Dipercepat

50 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Antisipasi Kemarau, Masa Ta...
Daerah
Cukup Bagus Hasil Penanaman...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.