Hakim Tolak Nota Keberatan Hasto di Kasus Harun Masiku, Todung Sebut Sarat Nuansa Politik
📅 Jumat, 11 Apr 2025, 13:20 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
JAKARTA - Penasihat hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis mengaku kecewa atas putusan sela majelis hakim yang menolak nota keberatan atau eksepsi pihaknya terkait kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap.
“Kami mengharapkan eksepsi kami diterima, karena kasus ini tidak ada dasarnya dan penuh nuansa politik. Politisasi kasus ini begitu luar biasa,” ujar Todung saat ditemui usai sidang putusan sela majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (11/4).
Todung menyoroti keanehan dalam proses hukum perkara Hasto, salah satunya dalam proses penyidikan, penetapan tersangka (P21), sampai pengadilan, yang dinilai berjalan sangat cepat dengan banyak kejanggalan.
Ia pun mempertanyakan motif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana pimpinannya kala itu baru diangkat, sehingga dia menilai seharusnya terdapat kasus korupsi lain yang lebih penting untuk didahulukan.
Maka dari itu, dirinya menuturkan publik boleh berprasangka bahwa kasus tersebut merupakan upaya pencegahan agar Hasto tetap sebagai Sekjen PDI Perjuangan pada kongres mendatang.
Sebaiknya Anda baca juga:
Todung turut menilai terdapat ketidakseimbangan dalam proses pemeriksaan, yakni terkait pemanggilan saksi yang diajukan pihak Hasto, namun tak diacuhkan pihak KPK.
"Prinsip equality in arms dilanggar. Penuntut umum dapat waktu sangat longgar, termasuk memanggil saksi-saksi dari KPK," ungkapnya.
Prinsip equality in arms atau kesamaan senjata dalam proses hukum, kata dia, memberikan keadilan pada kedua belah pihak, baik penuntut umum maupun kuasa hukum.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurutnya dalam kasus itu, penuntut umum memiliki waktu yang lebih banyak dibanding pihaknya, termasuk memanggil para saksi yang berasal dari KPK, sementara saksi dari pihak Hasto tidak dipanggil.
"Jadi hal-hal semacam ini tidak boleh terjadi kalau kita ingin mencari kebenaran materiel," ucap Todung.
Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.
Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dollar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!