Tarif Dasar 10% AS Mulai Berlaku
📅 Sabtu, 05 Apr 2025, 19:40 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: NHK
WASHINGTON DC - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, telah memberlakukan tarif dasar 10 persen terhadap seluruh dunia.
Sebelumnya Presiden Trump pada hari Rabu (2/4) lalu mengatakan akan mengenakan cukai dasar minimum sebesar 10 persen terhadap semua negara mulai Sabtu (5/4).
“Presiden AS juga mengatakan akan memberlakukan apa yang disebut tarif timbal balik terhadap sekitar 60 negara dan kawasan yang AS memiliki defisit perdagangan besar. Jepang menghadapi tarif sebesar 24 persen dan Tiongkok 34 persen,” lapor kantor berita NHK, Sabtu.
Harga saham anjlok di seluruh dunia selama dua hari berturut-turut setelah pengumuman tarif tersebut.
Pelaku pasar melihat kecil kemungkinan pajak baru itu dapat diturunkan atau dibatalkan melalui negosiasi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kekhawatiran berkembang atas prospek ekonomi global di tengah meningkatnya ketegangan perdagangan. NHK/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!