Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kuasa Hukum Ungkap Oknum TNI AL Hilangkan Barang Bukti Usai Bunuh Jurnalis

📅 Sabtu, 05 Apr 2025, 18:02 WIB | Oleh:
Kuasa Hukum Ungkap Oknum TNI AL Hilangkan Barang Bukti Usai Bunuh Jurnalis Doc: Antara Foto
Ket. Kuasa hukum keluarga jurnalis Juwita (23) mengatakan bahwa tersangka oknum prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran menghilangkan barang bukti penting usai menghabisi nyawa korban.

Kuasa hukum keluarga jurnalis Juwita (23) mengatakan bahwa tersangka  oknum prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran menghilangkan barang bukti penting usai menghabisi nyawa korban.

“Beberapa bukti dengan sengaja dihilangkan setelah membunuh korban, tersangka membawa telepon seluler milik korban, ini barang bukti penting. Petunjuk penting ada di ponsel tersebut,” kata kuasa hukum keluarga korban, Dedi Sugiyanto usai menghadiri gelar rekonstruksi 33 adegan pembunuhan di TKP, Jalan Trans Gunung Kupang, Cempaka, Kota Banjarbaru, Sabtu.

Dalam rekonstruksi 33 adegan itu, tersangka Jurman membanting telepon seluler milik korban hingga berkali-kali ke jalan raya dan terbentur ke benda keras sehingga rusak serta antigores pecah. Setelah penangkapan, salah satu barang bukti yang menjadi sorotan adalah antigores ponsel milik korban.

Bahkan, kata dia, tersangka dengan kesadaran penuh mencuci kendaraan sepeda motor milik korban sebelum direbahkan di pinggir jalan bersama jasad korban, hal ini untuk menghilangkan jejak tersangka membawa kendaraan itu ke lokasi kejadian.

“Dalam rekonstruksi tadi, ternyata ada saksi di sekitar lokasi mendengar suara pintu mobil, dari kejauhan melihat korban bersama mobil pelaku,” ujarnya.

Sebaiknya Anda baca juga:

Pantauan pewarta saat rekonstruksi, pada adegan pertengahan yang memerankan tersangka menghabisi nyawa korban di dalam mobil yang berada di sekitar TKP, sebelumnya pelaku membawa korban ke lokasi kejadian menggunakan mobil yang dia sewa.

Bahkan, terlihat ada adegan tersangka menarik kaki korban dari dalam mobil sehingga terjatuh ke tanah di samping mobil, tepat di posisi pintu kedua samping mobil. Meski korban sudah tidak berdaya, tersangka dengan tenang dan sadar merekayasa situasi usai menghabisi nyawa korban.

Tersangka terlebih dahulu meletakkan jasad korban di dalam mobil menunggu situasi tenang, kendaraan milik korban yang sebelumnya disimpan di area permukiman warga, dijemput dan diletakkan di TKP, sempat membanting motor sebelum meletakkan jasad korban.

Tersangka merekayasa posisi jasad dan kendaraan sepeda motor milik korban di pinggir jalan, kemudian memakaikan helm ke kepala korban saat korban sudah terbaring tak bernyawa di tanah, seolah terjadi kecelakaan tunggal. Sebelum korban tewas, helm itu dibanting saat terjadi adu argumen.

Lalu, pelaku berjalan dan mencegat kendaraan orang asing untuk menumpang menuju mobil yang berada tidak jauh dari lokasi. Meski lokasi ini sepi dan jarang dilintasi banyak orang, tersangka merekayasa posisi mobil dan jasad sedemikian rupa untuk menghindari kecurigaan warga yang melintas. Kemudian tersangka pergi meninggalkan TKP.

Dalam rekonstruksi ini, penyidik Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin telah memeriksa 10 orang saksi dan menghadirkan 1 orang saksi yang mengetahui keberadaan pelaku di TKP, dengan menampilkan seluruh reka adegan yang terjadi di Jalan Trans Gunung Kupang.

Rekonstruksi tersebut berlangsung lebih dari satu jam, saat ini proses penyidikan masih berlangsung guna memproses pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Dalam keterangan yang disampaikan Penerangan Lanal Banjarmasin, selanjutnya pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke Oditur Militer (ODMIL) untuk dilaksanakan persidangan secara terbuka.

Tersangka J yang sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan, diserahkan Denpomal Balikpapan kepada Denpomal Banjarmasin untuk ditahan selama 20 hari sejak Jumat (28/3) malam.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Qatar Dorong Negara Teluk H...
Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.