Koran-jakarta.com || Kamis, 27 Mar 2025, 21:03 WIB

Titipkan Kendaraan di Kelurahan, Warga Diimbau Bawa Dokumen Pendukung

  • Amankan Mudik

JAKARTA- Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Timur Iin Mutmainnah menyebutkan ada beberapa berkas yang harus dibawa saat warga ingin menitipkan kendaraannya di kantor kelurahan dan kecamatan saat mudik Lebaran 2025.

Titipkan Kendaraan di Kelurahan, Warga Diimbau Bawa Dokumen Pendukung

Ket. Kendaraan motor terparkir di kantor kecamatan di Jakarta Timur, Jumat (21/3).

Doc: ANTARA/HO-Pemerintah Kota Jakarta Timur Titipkan Kendaraan di Kelurahan, Warga Diimbau Bawa Dokumen Pendukung

"Tentu persyaratannya antara si pemilik kendaraan dan petugas, nanti piket kita harus pastikan ada berita acara dan juga hal-hal lain terkait dengan kendaraan yang mereka titipkan," kata Iin saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (27/3).

Hal itu harus disampaikan jelas oleh si pemilik kepada petugas itu. "Harus jelas," katanya.

Iin mengatakan, warga harus melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dokumen penitipan dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Menurut Iin, mayoritas warga yang menitipkan kendaraannya jenis roda empat atau mobil karena tidak memiliki garasi. Hal itu karena motor masih bisa diamankan di dalam rumah selama mudik.

"Surat pernyataan dan sebagainya harus disiapkan betul-betul, ada pihak penerima dan atau yang bertanggung jawab. Fotokopi STNK atau BPKB-nya, STNK ya," ujar Iin.

Selain itu, petugas piket yang berjaga di kantor kelurahan dan kecamatan juga akan mencatat nomor telepon pemilik kendaraan.

Iin meminta warga yang hendak menitipkan kendaraannya untuk memilih kantor kelurahan dan kecamatan yang dekat dengan lokasi rumah sehingga semuanya lebih tertata.

"Jadi memang harusnya sih warga Cakung ya nitipnya di Cakung, jangandi Cipayung. Jauh banget itu ya," katanya.

Jangka waktu penitipan tentu sampai batas cuti bersama. "Jadi warga sekitar kan kantor kecamatan dan kelurahan kan memang di wilayah warga tersebut," katanya.

Pemerintah Kota Jakarta Timur (Jaktim) menyiapkan sebanyak 65 kantor kelurahan dan 10 kecamatan sebagai tempat penitipan kendaraan bagi warga yang akan mudik Lebaran 2025.

"Melalui kebijakan ini kami berharap warga dapat mudik dengan lebih tenang, merasa aman dan nyaman," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Timur Iin Mutmainnah di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Jumat (21/3).

Sosialisasi terkait kebijakan ini masih terus dilakukan kepada warga. Iin menyebutkan, keamanan kendaraan yang dititipkan akan terjamin karena dijaga selama 24 jam setiap harinya oleh petugas. Ant

Like, Comment, or Share:

Tulisan Lainnya dari Opik

Artikel Terkait