Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Seribuan Personel Polisi Amankan Unjuk Rasa UU TNI di Surabaya

📅 Senin, 24 Mar 2025, 15:17 WIB | Oleh:
Seribuan Personel Polisi Amankan Unjuk Rasa UU TNI di Surabaya Doc: antara foto
Ket. Pengamanan unjuk rasa UU TNI di Surabaya.

SURABAYA - Sebanyak 1.128 personel dari Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya dibantu Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menjaga unjuk rasa terkait Undang-Undang (UU) TNI di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

"Pengamanan dilakukan secara humanis dan preventif untuk mengawal teman-teman mahasiswa yang menyampaikan aspirasinya," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan di Surabaya, Senin (24/3).

Sebelumnya, seratusan massa menyampaikan aspirasinya menyikapi Undang-Undang (UU) TNI yang berlangsung di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya.

Pantauan ANTARA di lokasi, Senin, massa datang pada pukul 13.25 WIB, dari Jalan Basuki Rahmat, dengan tempat titik kumpul Gedung Negara Grahadi, di Jalan Pemuda Surabaya.

Setelah sampai di depan Gedung Negara Grahadi, massa membentuk lingkaran dengan mobil komando di tengah, yang membawa alat pengeras dan sejumlah ban bekas di atasnya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-15 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.

Persetujuan RUU TNI itu disaksikan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta jajaran Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.

Dalam RUU TNI itu ada empat poin perubahan, yang pertama adalah Pasal 3 mengenai kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan.

Kemudian, Pasal 7 mengenai operasi militer selain perang (OMSP), yang menambah cakupan tugas pokok TNI dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas.

Selanjutnya perubahan yang ketiga, yakni pada Pasal 47 soal jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif.

Perubahan yang terakhir, yakni pada Pasal 53 soal perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Megapolitan
Pameran Batik Jadi Pilihan ...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.