Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Sebanyak 15.086 Napi di Jatim Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri

📅 Minggu, 23 Mar 2025, 15:05 WIB | Oleh:
Sebanyak 15.086 Napi di Jatim Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri Doc: antara foto
Ket. Usulkan pemberian remisi Idul Fitri.

SURABAYA - Sebanyak 15.086 warga binaan (narapidana ) beragama Islam di Jatim diusulkan menerima remisi khusus dalam rangka peringatan Idul Fitri 2025 sebagai bentuk penghargaan yang telah menunjukkan perubahan dengan berperilaku positif serta menjauhi pelanggaran selama menjalani masa pidana.

“Pengusulan remisi khusus Idul Fitri juga merupakan bentuk upaya pembinaan untuk mempersiapkan narapidana kembali ke masyarakat dengan baik,” ujar Kakanwil Ditjenpas Jatim, Kadiyono dalam keterangannya di Surabaya, Minggu (23/3).

Ia mengemukakan, dengan pengusulan remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk mengikuti program pembinaan di lapas serta mempersiapkan narapidana kembali ke masyarakat dengan baik.

“Selain itu, juga diharapkan dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan di Jatim yang mengalami kelebihan kapasitas hunian hingga 105 persen,” tuturnya.

Ia mengatakan, jumlah warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi tahun ini sekitar 75 persen dari jumlah keseluruhan warga binaan yang berstatus sebagai narapidana.

“Saat ini ada 27.592 warga binaan kami, 20.063 berstatus sebagai narapidana dan sisanya masih sebagai tahanan,” katanya.

Warga binaan yang diusulkan mayoritas masih harus menjalani sisa masa pidana dan jika nanti disetujui oleh Ditjen Pemasyarakatan, diperkirakan ada sekitar 81 warga binaan yang bisa langsung bebas.

"Warga binaan yang kami usulkan mayoritas merupakan pelaku tindak pidana umum, dengan 7.612 orang, namun meski pelaku tindak pidana khusus lebih kecil dengan 7.474 orang, namun kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang diusulkan dapat remisi juga mendominasi," ucapnya.

Jika dirinci, warga binaan kasus narkotika memang mendominasi usulan remisi dengan 7.235 orang, kemudian warga binaan kasus korupsi sebanyak 184 orang dan juga ada 20 orang warga binaan kasus illegal logging dan empat warga binaan kasus terorisme.

Usulan ini belum bisa dijadikan acuan jumlah warga binaan yang akan mendapat remisi khusus Idul Fitri. Karena semua keputusan dan hasil final tergantung dari Ditjen Pemasyarakatan. “Hasil akhir masih harus menunggu surat keputusan dari Dirjen Pemasyarakatan,” tuturnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Ekonomi
BNI Private Dinobatkan seba...
Advertisement
BRI Super League 2026/2027: Persija Jakarta Kalahkan Persib Bandung 2-1 di GBK

BRI Super League 2026/2027: Persija Jakarta Kalahkan Persib Bandung 2-1 di GBK

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.