Warga Bantargebang Minta Uang Bau Naik, Lingkungan TPST Dipulihkan
📅 Kamis, 20 Mar 2025, 11:33 WIB | Oleh: Tim PenulisUang bau yang diterima terkuras untuk beli air minum dan kebutuhan lain. Karena warga tidak berani minum air tanah dari sumurnya sendiri. Jika setiap keluarga kecil membutuhkan 2 galon air mineral untuk konsumsi minum, maka sebulan harus mengeluarkan uang = 8 galon x Rp 20.000 = Rp 160.000. Jika keluarga besar bisa menghabiskan 4 galon per minggu, maka uang yang dikeluarkan = 16 galon x Rp 20.000 = Rp 320.000.
Uang untuk kebutuhan setiap check kesehatan atau berobat ke dokter, klinik kesehatan kisaran Rp 150.000 – Rp 200.000. Sebab tidak semua warga mau berobat ke Puskesmas terdekat, meskipun gratis. Warga sekitar TPST Bantargebang riskan terserang berbagai penyakit, seperti ISPA (inspeksi saluran pernafasan atas akibat udara kotor), radang paru-paru, batuk-batuk, alergi kulit, gata-gatal, disentri, karies gigi, lambung, dll.
Sekarang (2025) warga minta kenaikan uang bau menjadi Rp 800.000 – 900.000/KK/bulan. Uang bau tersebut dianggap layak. Warga sudah beberapa tahun lalu minta agar uang bau dinaikan. Kenaikan uang bau Rp 800.000 – 900.000 tersebut bagian dari dana kompensasi dari DKI Jakarta yang diserahkan ke Pemerintah Kota Bekasi karena pemanfaatan TPST Bantargebang.
Warga Bantargebang minta diprioritaskan dengan adanya dana kompensasi sampah DKI. Uang bau yang menerima per KK/bulan saat ini, artinya hanya satu orang dan jumlahnya relatif kecil, mungkin diantara Rp 80-85 miliar pertahun dari total lebih dari Rp 350 miliar per tahun. Mestinya setiap orang yang menerima uang bau, karena yang terkena dampak pencemaran udara, air dan tanah adalah semuanya. Hal ini harus diperjuangkan dengan serius.
Sebaiknya Anda baca juga:
Jika pada tahun 2025 ada perubahan addendum perjanjian kerjasama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Pemkot Bekasi tentang Pemanfaatan TPST Bantargebang, maka kenaikan uang bau harus dimasukkan dalam klausul PKS tersebut.
Belakangan sudah dilakukan perubahan PKS. Tahun 2016 Addendum PKS No. 25 dan 444 Tahun 2016, terkait: Pertama, Jangka waktu PKS menjadi 5 tahun, dievaluasi setiap 1 tahun. Kedua, Lingkup kompensasi: Penanggulangan Kerusakan Lingkungan, Pemulihan Lingkungan, Biaya Kesehatan dan Pengobatan, serta BLT. Ketiga, Rumus kompensasi: Jumlah sampah (ton/hari) x 365 hari x biaya retribusi (Rp 25.000/M3) x konversi M3 ke ton (4,5 ton/M3) x 50%.
Tahun 2017, Addendum PKS No. 4 dan 224 Tahun 2017, terkait: Pertama, Perubahan nomenklatur lingkup kompensasi. Kedua, Biaya Kesehatan dan Pengobatan menjadi Layanan kesehatan berupa pembangunan infrastruktur, pengadaan alat kesehatan, pengadaan obat-obatan, biaya kesehatan dan pengobatan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Tahun 2018, Addendum PKS No. 26 dan 1216 Tahun 2018, terkait: Pertama, Penambahan lingkup kompensasi: Peningkatan Pelayanan Pendidikan. Kedua, Rumus kompensasi: Jumlah sampah (ton/hari) x 365 hari x biaya retribusi (Rp 25.000/M3) x konversi M3 ke ton (4,5 ton/M3) x 120%.
Adendum terakhir pada tahun 2021, PKS No. 19 dan 160 Tahun 2021 tanggal 25 Oktober 2021. PKS ini terkait penambahan lingkup kompensasi serta Jangka waktu PKS selama 5 tahun dan dievaluasi setiap 2 tahun.
Menurut Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta (Desember 2024), dana kompensasi sampah dari DKI yang diterima Pemkot Bekasi terus meningkat setiap tahun. Dengan rincian sebagai berikut: pada 2017 sebesar Rp 134.416.992.000; tahun 2018 sebesar Rp 138.549.833.000; tahun 2019 sebesar 353.664.960.000; tahun 2020 sebesar Rp 367.226.865.000; tahun 2021 sebesar Rp 379.519.499.250; tahun 2022 sebesar Rp 365.838.788.250; dan tahun 2023 sebesar Rp 356.446.480.500. Penerimaan dana kompensari dari tahun 2017 sampai 2023 jumlah totalnya mencapai Rp 2.095.663.418.000.
Pada tahun 2024 dana kompensasi yang diterima sebesar Rp 371.773.962.000. Perhitungan Dana kompensasi untuk TA 2024 (Jumlah ton sampah thn 2022: 7.544,88 ton/hari) x (365 hari) x (Rp 25.000/M3) x (4.5 M3 /ton) x 120% = Rp 371.773.962.000.
Tampaknya pada tahun 2025 akan ada addendum baru, sehingga membutuhkan masukan-masukan dari warga sekitar dan para aktivis lingkungan dan persampahan. Kenaikan uang bau untuk warga sekitar harus diakomodasi, perbaikan dan pemulihan lingkungan seperti penambahan dan peningkatan IPAS, konservasi air permukaan (Kali Ciketing dan Kali Asem) dan dalam, konservasi tanah, pengoperasian IPAS Bersama/Induk secara maksimal, meningkatkan jumlah dan kapasitas sumur pantau, peningkatan pelayanan kesehatan, pendidikan, dukungan aktivitas pemilahan sampah atau 3R (reduce, reuse, recycle), membuat green-belt, menambah RTH dan penghijauan, penataan perkampungan kumuh, dll.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!