Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

BNN Musnahkan 849,33 kg Barang Bukti Pengungkapan 12 Kasus Narkoba

📅 Kamis, 20 Mar 2025, 17:05 WIB | Oleh:
BNN Musnahkan 849,33 kg Barang Bukti Pengungkapan 12 Kasus Narkoba Doc: ANTARA/HO-BNN RI
Ket. Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Jakarta, 20/3  - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 849,33 kilogram barang bukti dari pengungkapan 12 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang melibatkan 30 orang tersangka di Jakarta, Kamis.

Deputi Pemberantasan BNN I Wayan Sugiri mengatakan barang bukti tersebut meliputi 122,64 kilogram sabu, 726,69 kilogram ganja, dan 4.700 butir pil ekstasi.

"Pemusnahan barang bukti narkotika kedua pada tahun 2025 ini membuktikan akuntabilitas dan transparansi pemberantasan BNN," ujar I Wayan Sugiri, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi.

Ia menjelaskan pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan setelah dikurangi untuk kebutuhan pengujian laboratorium, dengan rincian sabu sebanyak 0,28 kilogram, ganja 4,67 kilogram, dan pil ekstasi 14 butir.

Melalui pemusnahan barang bukti, BNN kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Pemusnahan tersebut juga menjadi langkah konkret untuk memastikan bahwa barang bukti narkoba tidak disalahgunakan.

Dari total seluruh barang bukti yang dimusnahkan, Wayan mengatakan sebanyak lebih dari 600 ribu orang terhindar dari potensi penyalahgunaan narkotika.

"BNN bersama seluruh jajaran penegak hukum bertekad untuk terus berupaya keras dalam mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba guna melindungi segenap masyarakat, serta menjaga keberlangsungan bangsa dan negara dari ancaman dampak buruk narkotika," tuturnya.

Dia menjelaskan pengungkapan kasus narkoba tersebut antara lain terjadi di Bandara Hang Nadim, Batam, pada Rabu, 29 Januari 2025. Petugas BNN bersama Bea dan Cukai Bandara Hang Nadim mengamankan 1,95 kilogram sabu dari jaringan Lombok-Batam.

Penyelundupan narkoba melalui jalur udara itu berhasil digagalkan setelah petugas Bea dan Cukai memeriksa koper yang dibawa tersangka berinisial S yang akan terbang ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 13 bungkus sabu yang disembunyikan dalam lipatan celana jeans dan pakaian. Selanjutnya tersangka S beserta seluruh barang bukti diamankan petugas BNN untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Selain itu, Wayan menambahkan bahwa pengungkapan kasus narkoba juga berasal dari pembongkaran gudang ganja di Medan, Sumatera Utara, pada Rabu, 12 Februari 2025.

Bersumber dari informasi masyarakat, petugas gabungan menangkap tiga orang tersangka berinisial JP, S, dan RS dari pembongkaran gudang ganja itu.

Tiga orang tersangka itu diketahui telah menyembunyikan ganja seberat 151,91 kilogram di dalam sebuah ruko kosong di Kota Medan, yang rencananya dikirimkan ke berbagai kota di Pulau Sumatera dan Jawa.

"Sementara dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu T dan IL, hingga saat ini masih pengejaran (DPO)," jelasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Ekonomi
Koperasi Harus Bangkit! Fok...

Kerugian Besar Bangsa, Rumah Adat Sade Terbakar

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Kerugian Besar Bangsa, Ruma...
Daerah
NTT Terus Diguncang Gempa S...

Piala Super Jerman Jatuh ke Tangan Muenchen

2 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Piala Super Jerman Jatuh ke...
Daerah
Program-program Unggulan Go...
Kemenekraf dan BI Perkuat Kolaborasi Pacu Pelaku Ekraf Naik Kelas

Kemenekraf dan BI Perkuat Kolaborasi Pacu Pelaku Ekraf Naik Kelas

22 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.