Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Panglima TNI Anugerahi Bintang Jalasena Utama kepada Kasal Singapura

📅 Rabu, 19 Mar 2025, 15:47 WIB | Oleh:
Panglima TNI Anugerahi Bintang Jalasena Utama kepada Kasal Singapura Doc: Puspen TNI
Ket. Penganugerahan ini berdasarkan Keputusan Presiden RI nomor 10/TK/Tahun 2025.

(Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menyematkan Tanda Kehormatan Republik Indonesia Bintang Jalasena Utama kepada Kepala Staf Angkatan Laut Singapura Rear Admiral Sean Wat, bertempat di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (19/03/2025).Penganugerahan ini diberikan atas jasa-jasa Kasal Singapura dalam memajukan hubungan kerjasama antar kedua Angkatan Bersenjata khususnya Angkatan Laut. Penganugerahan ini berdasarkan Keputusan Presiden RI nomor 10/TK/Tahun 2025.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Bos Perusahaan AI Dunia Ingin Perlambat Pengembangan, Persaingan AS-Tiongkok Jadi Hambatan
    Sangat disayangkan melihat bagaimana niat baik untuk mengkaji ...
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp85.500/...
Advertisement
Klasemen Liga Spanyol: Barcelona Masih di Puncak, Madrid Naik ke Posisi Kedua

Klasemen Liga Spanyol: Barcelona Masih di Puncak, Madrid Naik ke Posisi Kedua

14 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.