Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Disetujui untuk Dibawa ke Paripurna, RUU TNI Hapus KKP Dapat Diisi oleh TNI Aktif

📅 Rabu, 19 Mar 2025, 03:03 WIB | Oleh: Tim Penulis

Sedangkan pada Pasal 53, batas usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 55 tahun, sedangkan perwira sampai dengan pangkat kolonel memiliki batas usia pensiun pada 58 tahun. Sebelumnya usia dinas paling tinggi hanya 53 tahun bagi bintara dan tamtama dan 58 tahun bagi seluruh perwira.

Namun yang membedakan dalam RUU tersebut adalah usia pensiun bagi perwira tinggi diatur berbeda-beda dalam tiap tingkatannya. Untuk bintang 1 usia pensiunnya yakni 60 tahun, bintang 2 usia pensiun 61 tahun, bintang 3 usia pensiun 62 tahun.

Khusus bintang 4, usia pensiun ditetapkan menjadi 63 tahun, tetapi bisa diperpanjang hingga 65 tahun. Perpanjangan itu bisa dilakukan berdasarkan pertimbangan kebutuhan negara.

Dan perubahan yang terakhir yakni Pasal 47 soal jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif. Selain jabatan sipil yang diatur dalam pasal itu, dia menjelaskan bahwa ayat 2 pasal tersebut meminta agar prajurit TNI mengundurkan diri atau pensiun jika hendak menduduki jabatan lain.

Dalam draf tersebut, ada sebanyak 15 bidang atau ruang jabatan sipil yang bisa diisi oleh TNI aktif. Sedangkan pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebelumnya, hanya ada 10 bidang yang diperbolehkan diisi TNI aktif. n Ant/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
PT KAI Tutup 116 Perlintasa...
Ekonomi
Menkeu Ungkap Banyak Rumor ...

Wali Kota Bogor Aktivasi Museum Pajajaran

51 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Megapolitan
Wali Kota Bogor Aktivasi Mu...
Nasional
Mantan Wamenaker Noel Divon...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.