Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Disetujui untuk Dibawa ke Paripurna, RUU TNI Hapus KKP Dapat Diisi oleh TNI Aktif

📅 Rabu, 19 Mar 2025, 03:03 WIB | Oleh: Tim Penulis
Disetujui untuk Dibawa ke Paripurna, RUU TNI Hapus KKP Dapat Diisi oleh TNI Aktif Doc: Antara

Kementerian Kelautan dan Perikanan dihapus dari RUU TNI yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif. Selain itu, wewenang TNI di luar perang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkoba juga dihapus.

JAKARTA- Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menghapus Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta masalah narkoba dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.

1742312197_46d84634df5729a64b18.jpg

“Iya, jadi tidak ada,” Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono usai rapat RUU TNI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/3).

Dia pun belum bisa menyampaikan jumlah pasti bidang jabatan sipil yang bisa diduduki oleh prajurit TNI aktif, setelah unsur Kementerian Kelautan dan Perikanan dihapus dari RUU tersebut. “Aku lupa (jumlahnya), yang pasti KKP enggak ada,” kata dia.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan perubahan terjadi pada Pasal 47, di mana dalam UU TNI prajurit dapat menduduki jabatan pada 10 kementerian atau lembaga. Namun dalam RUU terbaru, perwira TNI aktif dapat menjabat di 15 kementerian/lembaga (K/L).

“Yang sebelumnya diusulkan 16 K/L (kementerian/lembaga), saat ini hanya menjadi 15 K/L, di mana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus,” katanya.

Selain itu, ada perubahan juga pada Pasal 7 Ayat 2 terkait operasi non-militer yang sebelumnya dalam naskah hasil pembahasan, pemerintah mengusulkan penambahan tiga tugas militer TNI di luar perang. Namun ada perubahan, yaitu tidak ada lagi poin soal TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika.

Semua Mekanisme

Komisi I DPR RI menyetujui pembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada tingkat I, untuk dibawa ke tingkat selanjutnya di Rapat Paripurna DPR RI.

“Apakah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI, untuk disetujui menjadi undang-undang, apakah bisa disetujui?” kata Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, yang dijawab setuju oleh seluruh anggota yang hadir.

Adapun RUU itu disetujui untuk dibahas ke Rapat Paripurna setelah seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pendapat akhir mini fraksi. Seluruh fraksi pun menyetujui RUU tersebut untuk dibahas ke tingkat lanjut.

Utut sebelumnya mengatakan bahwa semua mekanisme dalam pembahasan RUU tersebut sudah dilalui, mulai dari penerimaan surat Presiden, menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, hingga menyelesaikan rapat di tingkat panitia kerja. “Kita juga sudah rapat dengan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat, Laut dan Udara,” kata dia.

Adapun perubahan yang ada dalam RUU TNI terdiri sebanyak tiga pasal, yakni Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 53 tentang usia dinas keprajuritan atau batas usia pensiun, dan Pasal 47 tentang jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Perubahan Cuaca Benarkah Dapat Mengakibatkan Infeksi?

47 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Perubahan Cuaca Benarkah Da...
Megapolitan
Pembangunan SDM dan Pengemb...

Pantai Harus Tampak Indah, tak Boleh Kumuh

55 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Pantai Harus Tampak Indah, ...
Olahraga
Dua Petenis Terus Bersaing ...
Olahraga
Indonesia Turun Full Team B...
Megapolitan
Kapal Kandas karena Air Sur...

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.