Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Kota Surabaya Membuka Posko Pengaduan THR

📅 Kamis, 13 Mar 2025, 20:17 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemerintah Kota Surabaya Membuka Posko Pengaduan THR Doc: ANTARA
Ket. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

SURABAYA– Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 2025 yang berlangsung sejak tanggal 13 Maret hingga Hari Raya Idul Fitri 2025.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Achmad Zaini, di Surabaya, Kamis, menjelaskan posko tersebut tersedia dalam dua bentuk, yakni dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring).

"Pengaduan THR offline bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor Disperinaker di Jalan Penjaringan Asri Nomor 36 Surabaya. Sementara itu, kalau ingin melakukan pengaduan online bisa dilakukan dengan memindai barcode yang sudah kami sebar ke semua perusahaan maupun serikat pekerja," katanya di sela menerima kunjungan kerja spesifik Bidang Ketenagakerjaan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Kota Surabaya.

Ia menjelaskan ada dua pihak yang berhak melaporkan ke posko pengaduan, yakni perusahaan yang telah menyalurkan THR dan pekerja yang belum atau tidak menerima THR sesuai ketentuan.

"Bagi para pekerja yang akan melaporkan harus menyertakan bukti status hubungan kerja dengan perusahaannya. Jika hubungan kerja sudah berakhir atau kontrak sudah putus, maka laporan tersebut tidak bisa diproses lebih lanjut," ucapnya.

Ia berharap jumlah pengaduan terkait THR tahun ini semakin berkurang dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya karena berdasarkan data Disperinaker, jumlah pengaduan terus menurun sejak 2022.

"Dari tahun 2022 hingga 2024 jumlah pengaduan semakin berkurang. Pada tahun 2022 kami menerima 21 pengaduan, lalu di tahun 2023 meningkat menjadi 26 pengaduan, namun pada tahun 2024 turun menjadi 11 pengaduan," ujarnya.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengatakan Pemkot Surabaya telah menggandeng berbagai pihak dalam melakukan pengawasan terhadap penyaluran THR oleh pelaku usaha kepada para pekerja.

"Jadi pengawasan sudah kami lakukan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja bekerja sama dengan Aliansi Serikat Pekerja (Gasper). Insya Allah, kami memastikan THR bisa diserahkan sesuai ketentuan," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Kerugian Penipuan Siber Tem...

Swasembada Susu Butuh Regulasi Tegas

37 menit yang lalu | Lukman

Nasional
Swasembada Susu Butuh Regul...
Luar Negeri
PBB Desak Kelompok Houthi H...
Luar Negeri
Inggris Luncurkan Storm Fig...
Menpar: Indonesia Berpotensi Jadi Pusat Gastronomi Dunia

Menpar: Indonesia Berpotensi Jadi Pusat Gastronomi Dunia

21 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.