Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Panglima TNI Hadiri Rapat Dengar Pendapat Dengan Komisi I DPR RI Bahas Revisi UU TNI

📅 Kamis, 13 Mar 2025, 17:40 WIB | Oleh:
Panglima TNI Hadiri Rapat Dengar Pendapat Dengan Komisi I DPR RI Bahas Revisi UU TNI Doc: Puspen TNI
Ket. Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Banggar DPR RI,

Panglima TNI Hadiri Rapat Dengar Pendapat Dengan Komisi I DPR RI Bahas Revisi UU TNI

(Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Banggar DPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/03/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Panglima TNI menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI belum pernah mengalami revisi atau perubahan sejak ditetapkan. "Pada kesempatan ini saya sampaikan bahwa sudah lebih dari 20 tahun sejak Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI ditetapkan, belum pernah dilakukan revisi atau perubahan," ujar Panglima TNI.

Panglima TNI juga menyoroti tantangan yang dihadapi TNI di era modern, khususnya dalam menghadapi ancaman perang multidimensional, termasuk di dunia maya, "TNI harus mampu mengantisipasi perang multidimensional, khususnya di dunia maya. Penguatan koordinasi yang semakin baik antara TNI dengan Kementerian Pertahanan dilaksanakan melalui mekanisme yang terstruktur. TNI mendukung kemandirian alutsista secara bertahap untuk mengurangi ketergantungan dari produk luar negeri dalam hal pengadaan alutsista, perlengkapan, dan peralatan," jelas Panglima TNI.

Lebih lanjut, Panglima TNI menekankan bahwa perubahan strategi,  teknologi, dan kebijakan sejak Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 diberlakukan menuntut penyesuaian dalam tubuh TNI. Reformasi diperlukan untuk meningkatkan profesionalisme dan kesiapan TNI dalam menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Panglima TNI juga menegaskan pentingnya revisi undang-undang agar tetap relevan dengan kebijakan dan keputusan negara.

Dalam menghadapi ancaman non-militer, TNI juga memiliki konsep penempatan prajurit aktif di kementerian/Lembaga dengan tetap menjaga keseimbangan antara peran militer dan otoritas sipil. "TNI berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya," tegasnya.

Turut hadir dalam rapat tersebut antara lain Kasad, Kasau, Wakasal, Irjen TNI, Kabais TNI, para Asisten Panglima TNI, Kapuspen TNI, Kababinkum TNI, serta para pejabat TNI lainnya

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Insiden Maut Chiang Rai: Te...

Yen Jepang Makin Terperosok Dekati Rekor Terendah

29 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Yen Jepang Makin Terperosok...
Luar Negeri
Armenia Terbelah Dua Kubu A...
Nasional
DPR Dorong Distribusi Digit...
Luar Negeri
Pekerja Mogok Kerja, Layana...
Daerah
Bangka Tengah Tanam Padi Go...
Ada Event Lari Lintas Alam, Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Seminggu

Ada Event Lari Lintas Alam, Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Seminggu

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.