Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPK Menahan Satu Tersangka Korupsi LPEI

📅 Kamis, 13 Mar 2025, 17:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
KPK Menahan Satu Tersangka Korupsi LPEI Doc: ANTARA
Ket. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tahan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Kamis (13/3/2025).

JAKARTA– Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dengan dana yang bersumber dari APBN di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Kamis (13/3).

"Ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK, tanggal 13 Maret sampai dengan 1 April 2025," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (13/3).

Menurut informasi yang dihimpun, tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho (NN).

Penyidik KPK pada Senin (3/3) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dengan dana yang bersumber dari APBN di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

"Lima orang tersangka ini terdiri atas dua orang, yaitu direktur dari LPEI dan tiga orang dari PT Petro Energy atau PT PE," kata Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para tersangka tersebut adalah Direktur Pelaksana 1 LPEI Wahyudi dan Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan.

Selain mereka yang menjadi tersangka, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin, Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT Petro Energy Susi Mira Dewi Sugiarta.

Budi menerangkan perkara tersebut berawal pada tahun 2015, atau saat itu PT PE menerima kredit dari LPEI sebesar kurang lebih 60 juta dolar AS atau sekitar Rp988,5 miliar.

Kredit tersebut diterima dalam tiga termin, yakni termin pertama pada tanggal 2 Oktober 2015 sekitar Rp297 miliar rupiah, kemudian pada tanggal 19 Februari 2016 sebesar Rp400 miliar rupiah, dan pada tanggal 14 September 2017 sebesar Rp200 miliar.

Budi mengungkapkan bahwa penyidik KPK menemukan perbuatan melawan hukum terkait dengan pemberian kredit kepada PT PE tersebut.

Para direksi dari LPEI ini, kata dia, mengetahui bahwa current ratio PT PE ini di bawah 1 atau tepatnya 0,86. Hal ini menyebabkan laba perusahaan, yaitu PT PE sebagai sumber penambahan aset lancar tidak bertambah.

"Akan alami kesulitan apabila nanti melakukan pembayaran terhadap kredit yang diberikan oleh PT LPEI," ujarnya.

Kedua, direksi LPEI tersebut juga tidak melakukan inspeksi terhadap jaminan atau agunan yang diberikan PT PE saat mengajukan proposal kredit.

PT PE juga membuat kontrak palsu, kemudian menjadi dasar mengajukan kredit kepada LPEI.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Kroasia Matangkan Jalur Cepat Penempatan PMI

35 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Kroasia Matangkan Jalur Cep...
Luar Negeri
Rekor Suhu Terpanas Ceko-Je...
Daerah
Babi Hutan dan Monyet Serbu...
Luar Negeri
Siklus Ketidakpastian: Peng...
Luar Negeri
Dampak Gelombang Panas, Keb...
Daerah
Warga Singkawang Diharpkan ...
Daerah
Budaya Lokal Terus Diperkua...
  • Dua Minggu Hilang, Seekor Jerapah Bernama Gracie Ditemukan Segar Bugar 6 Km dari Kandangnya di Texas
    Preview komentar:
    Siapa juga yang mau nyuri Jerapah :) Dia ...
  • Dalam 3 Tahun Terakhir, 114 Orang Menabrakkan Diri di Jalur Kereta Api
    Preview komentar:
    Mereka adalah korban tekanan hidup dan ketidakberdayaan sbg ...
  • Hasil Pertandingan Grup F Piala Dunia 2026: Jepang Kuntit Belanda Usai Singkirkan Tunisia dengan Skor Telak 4-0
    Preview komentar:
Tim Bola Voli Putra Indonesia Torehkan Sejarah,  Juara AVC Cup 2026 Usai Balas Kekalahan dari Korea Selatan

Tim Bola Voli Putra Indonesia Torehkan Sejarah, Juara AVC Cup 2026 Usai Balas Kekalahan dari Korea Selatan

28 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.