Finfluencer dalam Sorotan, OJK Segera Terbitkan Regulasi
📅 Rabu, 12 Mar 2025, 13:30 WIB | Oleh: Tim Penulis“Kalau (pengawasan influencer) kami (PEPK) di luar pasar modal. Memang di UU P2SK sudah disebut, kalau market conduct di pasar modal itu dilakukan oleh kepala eksekutif pengawas pasar modal. Tapi selain itu, di luar pasar modal itu, dilakukan oleh kami. Jadi kalau khusus yang untuk ini (kasus Ahmad Rafif) dilakukan oleh pasar modal,” kata Kiki.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!