Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Finfluencer dalam Sorotan, OJK Segera Terbitkan Regulasi

📅 Rabu, 12 Mar 2025, 13:30 WIB | Oleh: Tim Penulis

“Kalau (pengawasan influencer) kami (PEPK) di luar pasar modal. Memang di UU P2SK sudah disebut, kalau market conduct di pasar modal itu dilakukan oleh kepala eksekutif pengawas pasar modal. Tapi selain itu, di luar pasar modal itu, dilakukan oleh kami. Jadi kalau khusus yang untuk ini (kasus Ahmad Rafif) dilakukan oleh pasar modal,” kata Kiki.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Ekonomi
Hingga Juli PT KAI Berhasil...
Otomotif
Penjualan Mobil Listrik Kor...

Bersejarah, Aldila Sutjiadi Jadi Petenis Indonesia Pertama Juarai DC Open

Bersejarah, Aldila Sutjiadi Jadi Petenis Indonesia Pertama Juarai DC Open

04 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.