Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pengemudi Online Lega, Lebaran Tahun Ini Bakal Dapat THR

📅 Selasa, 11 Mar 2025, 08:24 WIB | Oleh:
Pengemudi Online Lega, Lebaran Tahun Ini Bakal Dapat THR Doc: Antara
Ket. Presiden Prabowo berbincang dengan salah satu pengemudi ojek online di IStana Merdeka Jakarta, Senin (10/3).

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan terkait pemberian tunjungan hari raya (THR) dan bonus kepada pengemudi dan kurir online di Istana Merdeka Jakarta, Senin (11/3).

Presiden menilai para pekerja tersebut telah memberikan kontribusi penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.

“Untuk itu, pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” katanya.

Presiden mengungkapkan saat ini terdapat 250 ribu pekerja pengemudi kurir online aktif dan 1-1,5 juta pekerja berstatus paruh waktu. Ia berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat bagi pekerja dan pengemudi online, khususnya saat merayakan hari raya Idulfitri nanti.

“Semoga dengan kebijakan ini para pekerja dan para pengemudi online dapat merasakan libur dan mudik, dan Idulfitri dalam keadaan yang baik,” tambah Presiden.

Ia menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam kebijakan ini, termasuk para menteri Kabinet Merah Putih dan pimpinan perusahaan transportasi daring.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Ketenagakerjaan, kemudian Menteri Perhubungan dan Menteri Sesneg, Seskab juga kepada pimpinan perusahaan Saudara Patrick Walujo dan Saudara Anthony Tan atas kerja sama yang baik ini. Juga saya ucapkan terima kasih kepada para pengemudi dan kurir online dimanapun engkau berada,” tandasnya.

Presiden Prabowo mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan suluruh pekerja pada Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

Presiden mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan THR kepada para pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Terkait mekanisme pemberian THR akan disampaikan secara lebih detail oleh Menteri Ketenagakerjaan.

“Saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD diberi paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri. Dan besaran dan mekanismenya akan nanti disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran,” kata Presiden seperti disiarkan di laman Presiden RI.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Roy Suryo Ajukan Praperadil...

Bunga Tinggi The Fed Bikin Mental Rupiah Keder

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Ekonomi
Bunga Tinggi The Fed Bikin ...

Perluasan Pasar Bisa Melalui Mekanisme Digital

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Perluasan Pasar Bisa Melalu...
Megapolitan
Pembangunan SDM, Sekolah-se...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.