Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pagar Laut Bekasi Selesai dengan Rp2 Miliar

📅 Selasa, 04 Mar 2025, 03:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pagar Laut Bekasi Selesai dengan Rp2 Miliar Doc: ANTARA/HO-Humas KKP
Ket. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk).

BEKASI – Masyarakat mungkin terheran-heran, kasus pagar laut perairan Bekasi, tuntas hanya dengan 2 miliar rupiah. PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) sebagai pihak terlibat telah membayar denda administratif atas tindakan pemagaran laut. “Maka, kasusnya telah tuntas,” tandas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), Senin (3/3).

“Pembayaran denda administratif telah diterima KKP pada hari Jumat,” ujar Ipunk. Dia menyampaikan bahwa sesuai Surat Dirjen PSKDP Perihal Penetapan Denda Administratif TRPN, perusahaan itu dikenakan denda administratif sebesar 2 miliar dan telah dibayar lunas.

“Sudah dibayar lunas. Selama proses penyelesaian, TRPN kooperatif,” jelas Ipunk. TRPN telah membongkar ssecara mandiri pagar laut dan menyatakan bersedia membayar denda administratif.

TRPN telah mengakui pelanggaran pemanfaatan ruang laut. Pelanggaran reklamasi area home base dan sempadan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Ada juga pelanggaran pengerukan alur dan pemagaran laut bambu tanpa PKKPRL.

“Jadi, TRPN ini dikenai sanksi administratif berupa denda administratif karena memanfaatkan ruang laut dan reklamasi tanpa PKKPRL,” jelas Ipunk. Sebelumnya, KKP menyegel kegiatan reklamasi dan pemasangan pagar laut yang tidak dilengkapi dokumen PKKPRL di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi oleh TRPN.

Pemasangan pagar laut itu melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, saat Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR di Jakarta, Kamis (27/2), menyampaikan keseriusan KKP menyelesaikan kasus pagar laut Bekasi.

Sementara itu, untuk kasus pidananya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah meningkatkan status kasus dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi ke penyidikan. Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan, beberapa penyidik madya dan utama telah gelar perkara. Ant/G-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...

Apakah Ada yang Tahu Apa Itu Jelekongism

2 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Apakah Ada yang Tahu Apa It...

Pelatih PSS: Banyak Sekali yang Harus Dibenahi

2 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Pelatih PSS: Banyak Sekali ...
Olahraga
Marc Marquez Juara Sprint M...
Olahraga
Sinner Mundur dari Shanghai...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.