BPOM Menyarankan Masyarakat untuk Mengecek Tabel Nilai Gizi sebelum Mengonsumsi Pangan
📅 Selasa, 04 Mar 2025, 21:26 WIB | Oleh: Tim PenulisDalam kesempatan itu, Dwiana turut menyatakan bahwa BPOM telah mengatur ketentuan label gizi untuk mendukung upaya penanggulangan risiko penyakit tidak menular, khususnya pengendalian konsumsi GGL.
Strategi pengendalian konsumsi GGL pun sudah dituangkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 194, 195, dan 200. Strategi itu diantaranya berupa penetapan pencantuman informasi nilai gizi termasuk informasi kandungan GGL, pesan kesehatan dan label gizi depan kemasan pada pangan olahan dan/atau pangan olahan siap saji.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!