Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Komisi XI DPR Apresiasi Kebijakan Diskon Tiket Pesawat Khusus Lebaran

📅 Minggu, 02 Mar 2025, 09:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Komisi XI DPR Apresiasi Kebijakan Diskon Tiket Pesawat Khusus Lebaran Doc: ANTARA/HO-Fraksi Demokrat
Ket. Anggota DPR RI Marwan Cik Asan di Kompleks Parlemen, Jakarta.

JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Cik Asan mengapresiasi kebijakan penerapan diskon tiket pesawat sebesar 13 persen sampai 14 persen khusus selama periode libur Lebaran 2025.

Dia menilai kebijakan yang diambil Pemerintah jelang Lebaran 2025 itu sangat membantu masyarakat untuk mudik atau pulang kampung.

"Diskon tiket pesawat dibutuhkan karena dapat menjadi stimulus bagi masyarakat yang akan mudik Lebaran tahun ini sekaligus untuk mengendalikan harga tiket pesawat ketika mudik nanti," ucap Marwan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Menurut dia, diskon tersebut akan menjadi stimulus untuk masyarakat terutama kelas menengah yang menggunakan layanan jasa penerbangan.

Sebab, lanjut dia, biasanya harga tiket pesawat akan mahal dengan kenaikan yang mencapai hampir dua kali lipat dari harga normal ketika momentum libur Lebaran.

Untuk itu, Marwan mengapresiasi semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengambilan kebijakan diskon tiket pesawat, mulai dari Kementerian Koordinator (Kemenko) Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), hingga Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dirinya berharap pemberian diskon harga tiket pesawat pada momen libur Lebaran 2025 dapat membantu menggerakkan perekonomian daerah dan nasional.

Adapun pemberian diskon tiket pesawat tersebut diberikan salah satunya sebagai dampak dari penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung Pemerintah sebagian untuk tiket pesawat ekonomi domestik merupakan langkah yang tepat.

Dia berpendapat dukungan intensif dari Pemerintah berupa PPN yang ditanggung oleh pemerintah (DTP) sebesar 6 persen tersebut merupakan langkah yang mewujudkan harapan masyarakat.

Sebagai informasi, diskon tiket pesawat dilakukan setelah Pemerintah menurunkan biaya atau ongkos bandara udara, di antaranya dengan menurunkan harga avtur di 37 bandara dan menekan surcharge atau biaya parkir pesawat.

Diskon tiket pesawat yang diberikan di tahun lebih besar dari tahun-tahun lalu karena mendapatkan dukungan intensif dari pemerintah berupa PPN DTP sebesar 6 persen.

Sebelumnya, Menko IPK Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengumumkan Pemerintah resmi menerapkan diskon tiket pesawat sebesar 13 persen sampai 14 persen secara khusus selama periode libur Lebaran 2025.

Diskon berlaku untuk pembelian mulai 1 Maret 2025 sampai dengan 7 April 2025, dengan masa berlaku perjalanan mulai 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.