Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemprov Jakarta Buka Posko Pengaduan THR dan UMP

📅 Rabu, 26 Feb 2025, 14:09 WIB | Oleh:
Pemprov Jakarta Buka Posko Pengaduan THR dan UMP Doc: ist
Ket. rupiah

JAKARTA - 

Posko pengaduan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 akan dibuka Pemprov Jakarta. Ini termasuk untuk memantau pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri.

"Posko dibuka Maret awal bulan menjelang puasa. Kita buat posko untuk memantau perusahaan yang tidak menjalankan UMP," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi Jakarta Hari Nugroho .

Dua pekan sebelum lebaran dia akan turun ke lapangan. "Biasanya 10 hari sebelum lebaran harus sudah diberikan THR," kata Hari.

Kendati demikian, Hari belum menjelaskan secara rinci mekanisme  perusahaan atau pekerja dalam mengajukan laporan ke posko tersebut.

Hari menjelaskan, biasanya Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan surat edaran (SE) terkait THR tiga pekan sebelum hari raya. Namun, sebelum itu, Hari juga akan melakukan mitigasi.

Apabila nantinya terdapat perusahaan yang tidak dapat memenuhi kewajiban memberikan THR kepada pegawainya, maka Hari akan melakukan audit keuangan perusahaan tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Megapolitan
Polisi Gelar Rekayasa Lalin...

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.