Korsel dan AS Gelar Latihan Kedirgantaraan Gabungan
📅 Sabtu, 22 Feb 2025, 02:40 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: AFP/South Korean Defence Ministry
SEOUL - Kementerian Pertahanan Korea Selatan (Korsel) menyatakan bahwa Korsel dan Amerika Serikat (AS) telah melakukan latihan militer gabungan di udara pada Kamis (20/2) dengan mengerahkan pesawat pembom strategis B-1B milik Angkatan Udara AS untuk pertama kalinya dalam era pemerintahan Presiden Donald Trump.
“Latihan tersebut turut mengerahkan jet tempur siluman Angkatan Udara Korsel F-35A, dan F-15K, serta jet tempur F-16 milik AS,” demikian pernyataan dari Kementerian Pertahanan Korsel seperti dilansir kantor berita KBS, Jumat (21/2).
Sementara itu Angkatan Udara AS mengumumkan bahwa latihan militer gabungan ini difokuskan untuk merampungkan simulasi serangan presisi.
“Latihan militer tingkat lanjut ini digelar untuk memastikan kami mampu mempertahankan tingkat kesiapan tinggi yang diperlukan untuk postur pertahanan gabungan kami,” kata Letnan Jenderal David Iverson, komandan Angkatan Udara AS Ketujuh.
“Setiap kali awak pesawat kami akan membuat rencana, melaksanakan, dan berdiskusi bersama, serta kami ingin membangun kemahiran dalam taktik, teknik, dan prosedur untuk mempertahankan aliansi, jika diperlukan,” imbuh dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kementerian Pertahanan Korsel menjelaskan bahwa latihan kali ini digelar untuk memperlihatkan kemampuan sistem pencegahan AS yang diperluas terhadap ancaman misil dan nuklir Korutyang terus berkembang, serta meningkatkan kemampuan operasi antara pasukan Korsel dan AS.
Kementerian itu pun menerangkan bahwa Korsel dan AS tetap akan melaksanakan latihan militer gabungan untuk mencegah dan menangani ancaman Korut serta memperkuat aliansi bilateral.
Seruan PBB
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu lembaga hak asasi manusia (HAM) PBB menyatakan bahwa tahanan perang Korut yang ditangkap Ukraina tidak boleh dipulangkan ke Korut tanpa keinginan mereka.
Juru bicara kantor PBB Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia (OHCHR), Liz Throssell, mengatakan pada Kamis (20/2) waktu setempat bahwa Undang-Undang Kemanusiaan Internasional menuntut agar tawanan perang harus mendapat perlakuan manusiawi dan harga dirinya dijaga di situasi apapun.
Throssell pun mendesak otoritas Ukraina untuk mematuhi kewajiban sesuai prinsip non-refoulement yang merupakan prinsip hukum internasional yang ditetapkan Konvensi Status Pengungsi dan Konvensi Antipenyiksaan.
Menurut prinsip tersebut, tahanan perang tidak boleh dipulangkan secara paksa ke negara bila berisiko menerima penganiayaan dan perlakuan tidak manusiawi.
Pelapor khusus HAM PBB untuk Korut, Elizabeth Salmon, juga mengatakan bahwa keselamatan para tahanan perang menjadi prioritas, dan tekad tentara Korut yang ingin membelot ke Korsel harus ditanggapi secara positif.
Menurut Salmon, apabila ada alasan rasional tahanan Korut akan disiksa, negara yang menahan mereka harus mencari negara ketiga yang dapat menjamin keselamatan tahanan perang.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!